Banding versus Gugatan, Apa bedanya?

Sumber:
Seperti yang kita ketahui bersama, Indonesia menganut sistem perpajakan Self-Assestment, dimana wajib Pajak mempunyai kewajiban untuk menghitung, menyetor dan melaporkan sendiri Pajaknya ke Kantor Pajak terdaftar. Untuk melakukan kewajibannya tersebut, Pemerintah membuat aturan dan peraturan perpajakan yang beragam yang terkadang rumit bahkan menyulitkan wajib pajak. Bahkan bisa menimbulkan kesalahpahaman antara wajib pajak dengan petugas pajak sehingga menimbulkan sengketa. Sengketa tersebut biasanya terjadi karena adanya perbedaan pemahaman atas perhitungan dan perpajakan antara wajib pajak dan petugas pajak.
Banding dan Gugatan merupakan salah beberapa cara untuk menyelesaikan sengketa antara wajb pajak dan petugas pajak ditingkat pengadilan pajak. Lalu apa perbedaan antara Banding dan Gugatan? Apakah wajib pajak bisa melakukan kedua upaya hukum tersebut bersamaan? Berikut penjelasannya.
Berdasarkan Pasal 1 ayat 6 Undang-Undang Republik Indonesia No. 14 Tahun 2002 (“UU Pengadilan Pajak”) tentang Pengadilan Pajak disebutkan bahwa “Banding adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung Pajak terhadap suatu keputusan yang dapat diajukan Banding, berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku”. Selanjutnya dalam Pasal 1 ayat 7 UU Pengadilan Pajak disebutkan bahwa “Gugatan adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung Pajak terhadap pelaksanaan penagihan Pajak atau terhadap keputusan yang dapat diajukan Gugatan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku”.
Selanjutnya dalam Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP) disebutkan wajib pajak dapat mengajukan Banding dengan persyaratan:
- Diajukan dengan menggunakan Surat Banding dalam Bahas Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;
- Diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterimanya Surat Keputusan Keberatan yang akan diajukan Banding tersebut, kecuali diatur lain dalam Undang-Undang Perpajakan;
- Terhadap satu Surat Keputusan diajukan satu Surat Banding;
- Diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas dengan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan yang dibanding;
- Diajukan dengan melampikran salinan Surat Keputusan yang dibanding;
- Dalam hal Banding diajukan terhadap besarnya jumlah Pajak yang terutang, Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50%.
Sedangkan persyaratan yang harus dipenuhi oleh wajib pajak dalam mengajukan gugatan adalah sebagai berikut:
- Permohonan gugatan diajukan secara tertulis dengan menggunakan Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;
- Jangka waktu pengajuan Gugatan adalah 14 (empat belas) hari sejak tanggal pelaksanaan penagihan;
- Jangka waktu untuk mengajukan Gugatan terhadap Keputusan selain Gugatan terhadap pelaksanaan penagihan Pajak adalah 30 hari sejak tanggal diterima Keputusan yang digugat;
- Terhadap satu pelaksanaan penagihan atau satu Keputusan diajukan satu Surat Gugatan.
Dalam hal ini, dapat kita simpulkan bahwa Banding hanya dapat dilakukan atas Surat Keberatan, sedangkan berdasarkan Pasal 23 ayat 2 UU KUP, disebutkan bahwa Wajib Pajak dapat mengajukan Gugatan dalam hal:
- Pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan atau Pengumuman Lelang;
- Keputusan Pencegahan dalam rangka penagihan Pajak;
- Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat 1 dan Pasal 26 UU KUP;
- Penerbitan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak.
Dari pengertian yang diatur di Undang-Undang tersebut dapat dipahami bahwa Banding merupakan upaya hukum yang dapat dilakukan wajib pajak dalam hal wajib pajak tidak setuju dengan Hasil Keputusan Keberatan oleh Direktorat Jenderal Pajak (“DJP), sedangkan Gugatan merupakan upaya hukum yang dapat dilakukan oleh wajib pajak dalam hal wajib pajak tidak setuju dengan Prosedur Pelaksanaan dan Penerbitan Surat-surat keputusan oleh DJP.