Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

12 December 2022

Banding Ditolak, Apakah Dikenakan Sanksi?

Hero

Sumber:

Wajib Pajak yang ingin mengajukan permohonan banding ke pengadilan pajak, perlu mempertimbangkan risiko pengenaan sanksi jika permohonan banding yang diajukan ditolak oleh Pengadilan Pajak. Adapun besaran sanksi administrasi denda tersebut telah mengalami perubahan sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Sebelum diberlakukannya UU HPP, besaran sanksi administrasi denda atas permohonan banding yang ditolak oleh Pengadilan Pajak diatur dalam Pasal 27 ayat (5d) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Adapun bunyi Pasal 27 ayat (5d) UU KUP sebagai berikut.

“Dalam hal permohonan banding ditolak atau dikabulkan sebagian, Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah pajak berdasarkan Putusan Banding dikurangi dengan pembayaran pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan.”

Sesuai dengan muatan materi pada ayat tersebut dapat dipahami jika hasil putusan banding menyatakan ditolak, Wajib Pajak harus membayar sanksi denda sebesar 100%. Jumlah sanksi denda dihitung dari jumlah pajak yang tertera dalam putusan banding dikurangi dengan jumlah pajak yang telah dibayar oleh Wajib Pajak sebelum mengajukan keberatan.

Sebagaimana telah disebutkan sebelumnya, besaran sanksi administrasi denda tersebut mengalami perubahan sejak diberlakukannya UU HPP. Dalam Pasal 27 ayat (5d) UU KUP s.t.d.t.d UU HPP tertulis:

“Dalam hal permohonan banding ditolak atau dikabulkan sebagian, Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 60% (enam puluh persen) dari jumlah pajak berdasarkan Putusan Banding dikurangi dengan pembayaran pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan.”

Dengan demikian, apabila pengadilan pajak memutuskan untuk menolak permohonan banding, Wajib Pajak akan menanggung sanksi denda sebesar 60%. Apabila Wajib Pajak masih tidak menerima hasil putusan banding dan ingin mengajukan permohonan peninjauan kembali, sanksi denda tersebut tetap tidak dapat ditangguhkan atau dihentikan. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 27 ayat (5e) UU KUP s.t.d.t.d UU HPP yang berbunyi:

“Dalam hal Wajib Pajak atau Direktur Jenderal Pajak mengajukan permohonan peninjauan kembali, pelaksanaan putusan Pengadilan Pajak tidak ditangguhkan atau dihentikan”

Berdasarkan pada uraian tersebut dapat disampaikan apabila hasil putusan banding menyatakan menolak permohonan Wajib Pajak, terdapat kewajiban sanksi denda sebesar 60% yang harus ditanggung oleh Wajib Pajak.

Oleh Rifki Saputra | 12 Desember 2022