Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

06 August 2024

Bagian Laba yang Diterima Anggota CV Bukan Objek Pajak

Hero

Sumber:

Perseroan Komanditer (commanditaire vennootschap/CV) adalah persekutuan yang didirikan oleh dua orang atau lebih, yang mana salah satu pihak bertindak sebagai sekutu komanditer atau sekutu Pelepas uang dan sekutu lainnya bertindak untuk melakukan pengurusan terhadap CV (Pasal 9 Kitab UU Hukum Dagang). Terdapat dua jenis keanggotaan dalam CV, sekutu yang bertindak sebagai pengurus biasa disebut sebagai sekutu aktif. Sementara itu, sekutu yang bertindak sebagai Pelepas uang atau penyerta modal biasa disebut sekutu aktif.

CV dalam operasionalnya berusaha memperoleh keuntungan atau laba. Sekutu pada CV sudah memiliki kesepakatan mengenai pembagian laba. Laba yang dibagian kepada para sekutu tersebut dikecualikan dari objek PPh.

Berdasarkan Pasal 4 Ayat (3) Huruf i UU PPh, bagian laba yang diterima anggota CV tidak dikenakan pajak penghasilan. Kemudian, pada bagian penjelasan menyebutkan untuk kepentingan pengenaan pajak, badan-badan sebagaimana disebut dalam ketentuan ini yang merupakan himpunan para anggotanya dikenai pajak sebagai satu kesatuan, yaitu pada tingkat badan tersebut. Pasal tersebut menyatakan bagian laba yang diterima anggota CV yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham dikecualikan dari objek PPh. Artinya, bagian laba tersebut tidak dikenakan PPh. Sebab, CV dianggap sebagai satu kesatuan himpunan dan pengenaan PPh dilakukan pada tingkat badan.

Dengan demikian, PPh pada CV hanya dikenakan satu kali saja, yaitu pada saat CV memperoleh laba. Sementara itu, saat laba tersebut dibagikan kepada sekutu sebagai prive maka bagian laba tersebut dikecualikan dari objek PPh. Namun, pembagian laba tersebut tidak boleh dibebankan sebagai biaya dalam menghitung besarnya penghasilan kena pajak. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Ayat (1) Huruf a UU PPh. Selain itu, gaji yang dibayarkan kepada anggota CV juga tidak boleh dibebankan sebagai biaya karena anggota CV yang modalnya tidak terbagi atas saham diperlakukan sebagai satu kesatuan sehingga tidak ada imbalan sebagai gaji.