Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

05 September 2024

Bagaimana Perlakuan PPN atas Penyerahan Hasil Tembakau?

Hero

Sumber:

Tembakau merupakan salah satu komoditas hasil pertanian yang digunakan untuk membuat rokok, cerutu, tembakau iris, dan lain-lain. Di Indonesia, produk hasil olahan tembakau dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Ketika pedagang atau pengusaha menjual tembakau, mereka memiliki kewajiban untuk memungut dan melaporkan PPN-nya.

Ketentuan mengenai pemungutan dan pelaporan PPN atas penyerahan hasil tembakau diatur melalui Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-4/PJ/2024. Peraturan ini diterbitkan sebagai peraturan pelaksana dari PMK 63/2022. Dalam Pasal 2 PER-4/PJ/2024 disebutkan bahwa PPN dikenakan pada penyerahan hasil tembakau yang diproduksi di dalam negeri maupun yang diimpor. Hasil tembakau tersebut juga harus dilengkapi dengan pita cukai.

PPN untuk penyerahan hasil tembakau dipungut sekali saja oleh produsen untuk produk dalam negeri atau oleh importir untuk produk luar negeri. Jadi, pengusaha penyalur tidak perlu memungut atau menyetor PPN lagi ketika menjual kepada pengusaha penyalur lain atau konsumen akhir. Produsen atau importir yang memungut PPN harus terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan PPN terutang saat mereka memesan pita cukai untuk hasil tembakau. Tarif PPN untuk penyerahan hasil tembakau adalah 9,9% dari harga jual eceran (HJE) yang berlaku sejak 1 April 2022.

Produsen atau importir yang memungut PPN diwajibkan untuk membuat bukti pemungutan PPN saat memesan pita cukai dengan menggunakan Dokumen CK-1. Dokumen CK-1 merupakan dokumen yang setara dengan faktur pajak. Dalam Pasal 4 Ayat (4) PER-4/PJ/2024, pajak yang terutang yang tercantum dalam dokumen CK-1 harus dilaporkan oleh produsen atau importir sebagai pajak keluaran dalam laporan pajak PPN.