Bagaimana Perlakuan Perpajakan Air Bersih di Indonesia?
Sumber: Magnific
Perlakuan perpajakan atas air bersih sebagai Barang Kena Pajak (BKP) strategis dalam ketentuan PPN di Indonesia diatur melalui peraturan perundang-undangan sebagai berikut:
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP)
PPN menganut prinsip negative list, yang berarti bahwa seluruh barang dan jasa adalah objek PPN, kecuali barang atau jasa tertentu yang secara eksplisit dikecualikan oleh peraturan perundang-undangan. Konsep pengecualian ini berbeda dengan pembebasan (exemption). Pembebasan berarti suatu barang atau jasa tetap merupakan objek PPN, namun diberikan fasilitas berupa pembebasan pengenaan PPN atas penyerahan tersebut. Pasal 16B Ayat (1) UU PPN mengatur bahwa atas penyerahan BKP tertentu atau JKP tertentu, pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya atau dibebaskan dengan Peraturan Pemerintah.
- Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan dan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Tidak Dipungut atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu dan/atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Tertentu dari Luar Daerah Pabean (PP 49/2022)
Secara khusus, diatur mengenai perlakuan perpajakan atas air bersih yang diberikan fasilitas PPN dibebaskan. Diatur juga bahwa air bersih yang dibebaskan terdiri atas:
- air bersih yang belum siap untuk diminum; dan/atau
- air bersih yang sudah siap untuk diminum (air minum),
termasuk biaya sambung atau biaya pasang air bersih dan biaya beban tetap air bersih.
Biaya sambung atau biaya pasang air bersih merupakan biaya penyambungan atau biaya pemasangan yang ditagihkan pengusaha kepada pelanggan atas kegiatan penyambungan instalasi air bersih milik pengusaha kepada instalasi air bersih milik pelanggan. Biaya beban tetap air bersih merupakan biaya yang ditagihkan pengusaha kepada pelanggan yang besarnya tidak dipengaruhi oleh volume pemakaian air bersih.
Air bersih yang sudah siap untuk diminum (air minum) tidak termasuk air yang telah diolah dengan perlakuan khusus dan dikemas dalam botol atau kemasan lain serta memenuhi persyaratan air minum (air minum isi ulang).
Dengan demikian, air bersih secara tegas dikategorikan sebagai BKP tertentu yang bersifat strategis dan dibebaskan dari pengenaan PPN berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.