Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

01 September 2020

Bagaimana Perhitungan Pajak atas Penghasilan Selebgram dan Youtubers? Begini Penjelasannya!

Hero

Sumber:

Oleh: Widya Astuti

Media sosial saat ini sudah sangat canggih, tidak hanya mempermudah kegiatan sehari-hari tapi juga bisa menghasilkan uang. Kepopuleran platform online dan media sosial saat ini tidak hanya bisa mempermudah kita mendapatkan informasi dan hiburan tapi juga menciptakan beberapa pekerjaan baru yang sedang banyak diminati saat ini yaitu selebgram dan youtuber.

Berawal hanya dari sekedar hobi mengunggah foto-foto menarik atau vlogging tutorial makeup atau travelling sekarang telah menjadi sebuah pekerjaan profesional yang bahkan memiliki agensi khusus dan penjadwalan yang rapih layaknya sebuah tayangan resmi untuk sebuah media televisi dengan hasil yang menjanjikan, bahkan untuk para influencer yang sudah sangat populer pun bisa mendapatkan keuntungan hingga puluhan juta rupiah hanya dari satu endorsement.

berikut beberapa sumber uang yang menjadi ladang uang untuk para influencer:

1. Endorsement

Ini adalah tipe sumber uang yang paling umum untuk para influencer media online saat ini. Di mana para produsen akan membayar para youtuber untuk menggunakan barang-barangnya kedalam video atau akun media sosial mereka.

2. Google Adsense

Google Adsense adalah sejenis banner yang muncul di bawah video secara random saat video berlangsung.

3. Youtube

Youtube pun memberikan uang kepada pengisi konten youtube (youtubers) dengan menaruh pop-up iklan pada awal video, tengah video dan akhir video tergantung dari berapa lama durasi video tersebut. Iklan pop-up dari youtube ini biasanya hanya diperuntukan untuk video populer atau video dari akun youtube populer.

Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan disebutkan yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam undang-undang lain.

Untuk itu para influencer apabila mendapatkan penghasilan yang berasal dari endorsement, Google Adsense, Youtube atau imbalan dalam bentuk lainnya yang dalam 1 (satu) tahun melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) memiliki kewajiban untuk membayar pajak.

Namun, yang masih menyisakan pertanyaan adalah bagaimana penghitungan pajak yang tepat bagi para Youtuber ini. Akibat regulasi perpajakan yang masih “abu-abu” atau belum jelas terhadap youtuber, berikut metode penghitungan yang dapat digunakan oleh youtuber/selebgram:

1. Berdasarkan PER-17/PJ/2015

Perhitungan pajak untuk youtuber bisa merujuk pada Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-17/PJ/2015 tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto. Penghasilan untuk para selebgram dan youtuber ini bisa masuk ke dalam dua opsi menurut Lampiran I peraturan Dirjen pajak di atas, yakni:

  • Pekerjaan yang mereka lakukan merupakan kegiatan hiburan, seni, keativitas lainnya, besaran norma yang dikenakan sebesar 35% (KLU 90009).
  • Kegiatan pekerja seni, besaran norma yang dikenakan sebesar 50% (KLU 90002).

2. Berdasarkan PPh Final

Selain menggunakan metode norma seperti di atas, penghitungan pajak untuk selebgram dan youtuber bisa menggunakan ketentuan dari perhitungan PPh final 0,5% yang merujuk pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.

3. Berdasarkan penghitungan pajak Pasal 17 UU PPh dengan menggunakan pembukuan

Para selebgram dan Youtuber juga bisa menggunakan skema penghitungan pajak secara umum. Syaratnya, harus mengadakan pembukuan terlebih dahulu. Konsekuensinya, Youtuber harus menghitung setiap biaya yang mereka keluarkan, mulai dari biaya produksi hingga nilai ide yang mereka buat. Pada kenyataannya, akan sangat sulit untuk menakar berapa nilai dari sebuah ide yang mereka miliki.

Ketiga perhitungan tersebut dapat digunakan untuk memperhitungkan penghasilan yang didapatkan oleh selebgram dan youtuber, walaupun ragam metode penghitungan pajak tersebut membuat para selebgram dan youtuber merasa peraturan pemotongan pajak yang harus mereka penuhi tidak cukup jelas. Untuk itu tidak ada salahnya jika Ditjen Pajak menyiapkan aplikasi atau perangkat yang memudahkan mereka  menghitung pajak.