Bagaimana Penghitungan PPh 21 Karyawan Harian?

Sumber:
PPh Pasal 21 merupakan pajak yang dikenakan atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang dilakukan oleh orang pribadi. Salah satu penghasilan yang dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21 yaitu sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Pegawai Tidak Tetap yang berupa upah harian.
Dalam PMK 168/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak Atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi, karyawan harian dapat dikelompokkan sebagai Pegawai Tidak Tetap. Karyawan/pegawai yang bersangkutan menerima penghasilan berdasarkan jumlah hari bekerja, jumlah unit hasil pekerjaan yang dihasilkan atau penyelesaian suatu jenis pekerjaan yang diminta oleh pemberi kerja.
Terdapat dua mekanisme penghitungan PPh Pasal 21 untuk karyawan harian. Pertama, penghitungan untuk penghasilan yang tidak diterima secara bulanan (harian, mingguan, satuan atau borongan). Kedua, penghitungan untuk penghasilan yang diterima secara bulanan.
Untuk menghitung PPh Pasal 21 atas penghasilan yang tidak terima secara bulanan, digunakan tarif efektif harian (TER Harian) dengan tarif sebagai berikut:
Penghasilan |
Tarif Efektif Harian |
Rp0 - Rp450.000 |
0% |
>Rp450.000 - Rp2.500.000 |
0,5% |
Sementara itu, atas penghasilan yang diterima secara bulanan, penghitungan PPh Pasal 21-nya menggunakan tarif efektif bulanan (TER Bulanan) dengan rincian sebagai berikut:
Kategori TER |
Status PTKP |
Besaran PTKP |
TER A |
TK/0 |
Rp54.000.000 |
TER A |
TK/1 & K/0 |
Rp58.500.000 |
TER B |
TK/2 & K/1 |
Rp63.000.000 |
TER B |
TK/3 & K/2 |
Rp67.500.000 |
TER C |
K/3 |
Rp72.000.000 |
Contoh soal:
Budi adalah buruh yang dibayar harian. Ia bekerja pada PT ABC. Selama 10 hari, ia bekerja dan mendapatkan penghasilan sebesar Rp500.000. PPh Pasal 21 yang harus dipotong dari penghasilan yang diterima Budi adalah sebesar 0,5% x Rp500.000 yaitu Rp2.500.