Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

10 January 2025

Bagaimana Penetapan Kawasan Pabean di Kawasan Ekonomi Khusus?

Hero

Sumber:

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 237/PMK.010/2020 s.t.d.t.d. PMK Nomor 33/PMK.010/2021 mengatur bahwa badan usaha dan pelaku usaha di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dapat memanfaatkan salah satu fasilitas dan kemudahan yang diberikan pemerintah, yaitu fasilitas dan perlakuan bea masuk, Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI), dan/atau cukai.

Lebih lanjut diatur bahwa terdapat batasan yang harus dipatuhi oleh badan usaha dan pelaku usaha untuk dapat memanfaatkan fasilitas-fasilitas tersebut, salah satunya adalah batasan kawasan, yaitu Kawasan Pabean. Dalam Pasal 36 PMK Nomor 237/PMK.010/2020 stdtd PMK Nomor 33/PMK.010/2021 dijelaskan secara rinci mengenai syarat penetapan Kawasan Pabean di KEK, yaitu:

  1. KEK harus memiliki batas yang jelas sesuai dengan tahapannya, yang dapat berupa batas alam atau batas buatan.
  2. Untuk kepentingan pengawasan, sebagian atau seluruh KEK dapat ditetapkan sebagai Kawasan Pabean. Lalu, harus ditetapkan juga pintu masuk atau pintu keluar barang untuk melakukan pengawasan terhadap barang yang masih terikat kewajiban perpajakan dan kepabeanan.
  3. Penetapan sebagai Kawasan Pabean dilaksanakan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atas nama Menteri, berdasarkan rekomendasi atau usulan dari Administrator KEK setelah menerima permohonan dari badan usaha.
  4. Usulan yang diberikan oleh Administrator KEK paling sedikit harus memenuhi kriteria terdapat kegiatan lalu lintas barang ekspor dan/atau barang impor, serta harus memiliki batas-batas yang jelas dan terdapat pintu masuk atau pintu keluar yang ditentukan untuk kegiatan lalu lintas barang.
  5. Badan usaha yang mengelola KEK ditetapkan sebagai pengelola Kawasan Pabean.
  6. Pemasukan dan/atau pengeluaran barang ke dan dari KEK dilakukan dengan menggunakan Pemberitahuan Pabean KEK (PPKEK) atau dokumen kepabeanan lain yang ditetapkan sesuai dengan undang-undang, serta dilakukan pemeriksaan pabean berdasarkan manajemen risiko.
  7. Pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari KEK sepanjang menyangkut pemberian fasilitas PPN tidak dipungut menjadi tanggung jawab pengawasan DJP.