Bagaimana Pajak atas Penghasilan dari Live Shopping di TikTok Shop dan Shopee Live?
Sumber: Magnific
Live shopping sudah jadi kebiasaan belanja baru di Indonesia. Pedagang menjual produk secara langsung lewat TikTok Shop Live atau Shopee Live, dipandu host, dan kadang dibantu afiliator yang menyebar link produk ke penonton. Satu sesi bisa melibatkan empat pihak sekaligus: pedagang, host, agensi MCN, dan afiliator. Masing-masing punya kewajiban pajak yang berbeda.
- Pedagang yang Berjualan Lewat Live Shopping
Pedagang tidak kena pajak berbeda hanya karena jualan lewat sesi live dibanding jualan lewat katalog biasa di marketplace yang sama. PMK 37/2025 menunjuk empat marketplace, yakni Tokopedia (menaungi transaksi TikTok Shop di Indonesia), Shopee, Blibli, dan Lazada, sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas transaksi pedagang dalam negeri sejak 1 Juli 2026. Pemungutan ini sempat berjalan, lalu ditunda pemerintah pada Agustus 2026 dan efektif mulai lagi 1 Oktober 2026. Pajak yang sudah telanjur dipungut wajib dikembalikan marketplace ke pedagang.
- Omzet sampai dengan maksimal Rp500 juta setahun maka pedagang bebas dari pemungutan ini, cukup kirim pernyataan omzet ke marketplace.
- Omzet Rp500 juta sampai Rp4,8 miliar setahun dengan marketplace memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari omzet bruto (di luar PPN dan PPnBM) saat meneruskan pembayaran ke pedagang. Pungutan ini melunasi kewajiban PPh final UMKM.
- Omzet di atas Rp4,8 miliar setahun dengan pedagang keluar dari skema final. Ia membayar PPh dengan tarif umum Pasal 17 (orang pribadi) atau Pasal 31E (badan), wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), memungut PPN 12%, dan menerbitkan faktur pajak atas setiap penjualan, termasuk yang terjadi selama sesi live.
- Host atau Pemandu Live Shopping (Live Streamer)
Host yang memandu sesi live shopping mendapat penghasilan berupa gaji, fee per sesi, atau bagi hasil dari penjualan yang terjadi selama ia siaran. Perlakuan pajaknya bergantung pada status hubungan kerjanya:
- Host berstatus pegawai tetap dari sebuah agensi/MCN atau brand: penghasilannya dipotong PPh Pasal 21 pegawai dengan tarif progresif atas gaji/upah bulanan, sama seperti karyawan pada umumnya.
- Host freelance yang menerima fee per sesi langsung sebagai pribadi (bukan pegawai) dapat dikenakan PPh Pasal 21 bukan pegawai, dihitung dari 50% jumlah penghasilan bruto dikalikan tarif progresif Pasal 17, dan dipotong oleh pihak yang membayar (brand, pedagang, atau agensi).
- Jika brand/pedagang menggunakan jasa host melalui agensi berbentuk badan usaha: pembayaran ke agensi dipotong PPh Pasal 23 sebesar 2% dari nilai jasa, dan agensi tersebut yang selanjutnya bertanggung jawab memotong PPh Pasal 21 atas penghasilan host-nya sendiri.
- Afiliator yang Membagikan Link Produk Saat Live
Berbeda dari host yang memandu acara, afiliator umumnya mendapat komisi dari setiap transaksi yang terjadi lewat link atau kode referral yang ia sebarkan, termasuk saat produk tersebut dipromosikan dalam sesi live. Komisi ini termasuk objek PPh Pasal 21 bukan pegawai, dihitung dari 50% jumlah komisi bruto dikalikan tarif progresif Pasal 17, dan lazimnya dipotong langsung oleh platform saat komisi dicairkan. Jika platform tidak memotong, afiliator wajib menghitung dan melaporkan sendiri penghasilan ini melalui SPT Tahunan menggunakan skema Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN).
- Bukan Saweran atau Gift
Penting untuk membedakan penghasilan dari transaksi jual-beli di atas dengan saweran atau gift yang diberikan penonton kepada host sebagai bentuk apresiasi/hiburan, yang mekanisme dan dasar pemajakannya berbeda dan tidak dibahas dalam artikel ini.
Karena satu sesi live shopping bisa melibatkan pedagang, host, agensi, dan afiliator sekaligus, masing-masing pihak perlu memastikan kewajiban pajaknya terpenuhi sesuai perannya masing-masing agar tidak menimbulkan risiko kurang bayar di kemudian hari.