Bagaimana Menyusutkan Harta Tak Berwujud?

Sumber:
Dalam menjalankan bisnisnya, banyak perusahaan memanfaatkan teknologi berupa software atau aplikasi. Berbeda dengan mesin yang merupakan harta berwujud, software atau aplikasi ini merupakan harta tidak berwujud. Namun, harta tidak berwujud ini juga mendapatkan perlakuan yang sama dengan harta berwujud atas pembebanan biayanya, yaitu dilakukan penyusutan apabila masa manfaatnya lebih dari satu tahun atau biasa disebut dengan amortisasi.
Ketentuan perpajakan mengenai amortisasi harta tidak berwujud terdapat dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2023. Disebutkan bahwa amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh harta tak berwujud dan pengeluaran lainnya termasuk biaya perpanjangan hak guna bangunan, hak guna usaha, hak pakai, dan muhibah yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun yang dipergunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, dilakukan alam bagian-bagian yang sama besar atau dalam bagian-bagian yang menurun selama masa manfaat, yang dihitung dengan cara menerapkan tarif amortisasi atas pengeluaran tersebut atau atas nilai sisa buku dan pada akhir masa manfaat diamortisasi sekaligus dengan syarat dilakukan secara taat asas. Amortisasi dilakukan sejak bulan dilakukannya pengeluaran, kecuali untuk bidang usaha tertentu.
Tarif amortisasi berbeda-beda, tergantung dengan jenis kelompok harta dan metode yang digunakan. Berikut adalah tarif amortisasi yang dapat menjadi panduan wajib pajak dalam menghitung penyusutan harta tidak berwujudnya:
Dalam hal harta tak berwujud yang dimiliki oleh wajib pajak mempunyai masa manfaat lebih dari 20 (dua puluh) tahun, maka amortisasi dilakukan dengan masa manfaat harta tak berwujud kelompok 4 (empat) atau sesuai dengan masa manfaat yang sebenarnya berdasarkan pembukuan wajib pajak.