11 September 2025
Bagaimana Menyusun Tahapan Pendahuluan untuk Transaksi Keuangan terkait Pinjaman dan Transaksi Keuangan Lainnya?

Sumber: Freepik
Berdasarkan Pasal 13 Ayat 4 PMK 172/2023, tahapan pendahuluan untuk transaksi keuangan terkait pinjaman meliputi pembuktian bahwa pinjaman tersebut:
- sesuai dengan substansi dan keadaan sebenarnya;
- dibutuhkan oleh peminjam;
- digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan;
- memenuhi karakteristik pinjaman, minimal berupa:
- kreditur mengakui pinjaman secara ekonomis dan secara legal;
- adanya tanggal jatuh tempo pinjaman;
- adanya kewajiban untuk membayar kembali pokok pinjaman;
- adanya pembayaran sesuai jadwal pembayaran yang telah ditetapkan baik untuk pokok pinjaman dan imbal hasilnya;
- pada saat pinjaman diperoleh, peminjam memiliki kemampuan untuk:
- mendapatkan pinjaman dari kreditur independen; dan
- membayar kembali pokok pinjaman dan imbal hasil pinjaman sebagaimana debitur independen;
- didasarkan pada perjanjian pinjaman yang dibuat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- adanya konsekuensi hukum apabila peminjam gagal dalam mengembalikan pokok pinjaman dan/atau imbal hasilnya; dan
- adanya hak tagih bagi pemberi pinjaman sebagaimana kreditur independen; dan
- memberikan manfaat ekonomis kepada penerima pinjaman.
Berdasarkan Pasal 13 Ayat 5 PMK 172/2023, tahapan pendahuluan untuk transaksi keuangan lainnya meliputi pembuktian atas:
-
- kesesuaian transaksi keuangan lainnya dengan substansi dan keadaan yang sebenarnya;
- jenis transaksi keuangan lainnya;
- pengakuan secara ekonomis dan secara legal oleh para pihak yang melakukan transaksi keuangan lainnya;
- motif, tujuan, dan alasan ekonomis (economic rationale) transaksi keuangan lainnya; dan
- manfaat yang diharapkan (expected benefit) dari transaksi keuangan lainnya.