Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

11 September 2025

Bagaimana Menyusun Tahapan Pendahuluan untuk Transaksi Keuangan terkait Pinjaman dan Transaksi Keuangan Lainnya?

Hero

Sumber: Freepik

Berdasarkan Pasal 13 Ayat 4 PMK 172/2023, tahapan pendahuluan untuk transaksi keuangan terkait pinjaman meliputi pembuktian bahwa pinjaman tersebut:

  1. sesuai dengan substansi dan keadaan sebenarnya;
  2. dibutuhkan oleh peminjam;
  3. digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan;
  4. memenuhi karakteristik pinjaman, minimal berupa:
  1. kreditur mengakui pinjaman secara ekonomis dan secara legal;
  2. adanya tanggal jatuh tempo pinjaman;
  3. adanya kewajiban untuk membayar kembali pokok pinjaman;
  4. adanya pembayaran sesuai jadwal pembayaran yang telah ditetapkan baik untuk pokok pinjaman dan imbal hasilnya;
  5. pada saat pinjaman diperoleh, peminjam memiliki kemampuan untuk:
    1. mendapatkan pinjaman dari kreditur independen; dan
    2. membayar kembali pokok pinjaman dan imbal hasil pinjaman sebagaimana debitur independen;
  6. didasarkan pada perjanjian pinjaman yang dibuat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  7. adanya konsekuensi hukum apabila peminjam gagal dalam mengembalikan pokok pinjaman dan/atau imbal hasilnya; dan
  8. adanya hak tagih bagi pemberi pinjaman sebagaimana kreditur independen; dan
  1. memberikan manfaat ekonomis kepada penerima pinjaman.

 

Berdasarkan Pasal 13 Ayat 5 PMK 172/2023, tahapan pendahuluan untuk transaksi keuangan lainnya meliputi pembuktian atas:

    1. kesesuaian transaksi keuangan lainnya dengan substansi dan keadaan yang sebenarnya;
    2. jenis transaksi keuangan lainnya;
    3. pengakuan secara ekonomis dan secara legal oleh para pihak yang melakukan transaksi keuangan lainnya;
    4. motif, tujuan, dan alasan ekonomis (economic rationale) transaksi keuangan lainnya; dan
    5. manfaat yang diharapkan (expected benefit) dari transaksi keuangan lainnya.

 

Dalam hal Wajib Pajak tidak dapat membuktikan transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa tertentu berdasarkan tahapan pendahuluan, maka transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa tersebut tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.