Bagaimana Menganalisis Pinjaman Antarperusahaan dalam Pengujian PKKU?
Sumber: Freepik
Analisis pinjaman antarperusahaan membutuhkan tinjauan mendetail terhadap berbagai faktor. Faktor-faktor tersebut antara lain seperti skor kredit, jumlah pokok pinjaman, jadwal pembayaran, jatuh tempo, suku bunga, mata uang, dan jaminan. Dalam konteks perpajakan, isu utama yang sering menjadi tantangan adalah penentuan apakah pinjaman harus dikategorikan sebagai utang atau ekuitas, serta batasan jumlah utang yang wajar.
Untuk menguji kepatuhan terhadap prinsip kewajaran, metode Comparable Uncontrolled Price (CUP) sering digunakan. CUP internal, yang membandingkan pinjaman antarperusahaan dengan pinjaman dari pihak ketiga independen dalam grup yang sama, lebih disukai karena spesifisitas dan data yang dapat diverifikasi.
Regulasi di beberapa negara, termasuk Indonesia, juga memberlakukan aturan untuk mengatasi isu ini. Indonesia menerapkan rasio utang terhadap ekuitas (DER) dengan batas maksimum 4:1. Beban bunga dari pinjaman dapat dikurangkan dari pajak secara proporsional jika DER perusahaan melebihi batas ini. Selain itu, pinjaman bebas bunga dari pemegang saham diizinkan jika memenuhi 4 (empat) syarat tertentu, salah satunya adalah perusahaan yang meminjam sedang menghadapi kesulitan keuangan.