Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

07 August 2025

Bagaimana Mengajukan Permohonan Penghapusan NPWP di Coretax?

Hero

Sumber: tim enforcea

Bagi Wajib Pajak yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan objekif sebagai Wajib Pajak, seperti pindah ke luar negeri atau badan usaha yang dibubarkan, dapat mengajukan permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

 

Berdasarkan Pasal 44 PER 7/PJ/2025 dijelaskan bahwa penghapusan NPWP dapat dilakukan atas permohonan Wajib Pajak atau secara jabatan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Permohonan penghapusan NPWP dapat dilakukan secara elektronik, secara langsung atau melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir.

 

Untuk pengajuan secara ekeltronik, dapat dilakukan melalui sistem Coretax dengan langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Akses situs Coretax DJP di https://coretaxdjp.pajak.go.id
  2. Masukkan NIK/NPWP, kata sandi, dan kode captcha
  3. Klik tombol login
  4. Pada halaman utama, pilih menu "Portal Saya"
  5. Pilih menu "Penghapusan & Pencabutan"
  6. Pilih jenis pembatalan penghapusan NPWP
  7. Periksa dan lengkapi data Wajib Pajak yang sudah terisi otomatis
  8. Isi alasan penghapusan NPWP dan unggah dokumen pendukung seperti surat kematian, surat pindah ke luar negeri, atau akta pembubaran badan usaha
  9. Centang pernyataan bahwa data dan dokumen yang diberikan adalah benar
  10. Klik "Kirim" untuk mengajukan permohonan penghapusan NPWP
  11. Unduh Bukti Penerimaan Elektronik sebagai tanda bukti pengajuan

 

Setelah permohonan diterima, Kepala KPP akan melakukan pemeriksaan dan menerbitkan keputusan penghapusan NPWP dalam jangka waktu maksimal 6 (enam) bulan untuk Wajib Pajak orang pribadi dan 12 (dua belas) bulan untuk Wajib Pajak badan sejak diterbitkan Bukti Penerimaan Elektronik. Jika tidak ada keputusan dalam waktu tersebut, maka permohonan dianggap dikabulkan dan KPP harus menerbitkan surat penghapusan NPWP paling lama 1 (satu) bulan setelah jangka waktu penerbitan keputusan berakhir.