Bagaimana Mendapatkan Antrean Online pada Saat Ingin ke Kantor Pajak?

Sumber:
Oleh: Rifki Saputra
Layanan perpajakan tatap muka di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) mulai dibuka kembali. Namun demikian, terdapat sejumlah prosedur baru yang harus dilakukan wajib pajak ketika mendatangi kantor pajak di antaranya adalah mematuhi protokol kesehatan dalam rangka pencegahan COVID-19. Dengan adanya protokol tersebut, prosedur untuk mendapatkan layanan pajak juga tidak seperti dahulu, terutama dalam hal antrean. Kini, wajib pajak yang ingin mendapatkan pelayanan harus terlebih dahulu mendapatkan tiket antrean secara online.
Lalu, bagaimana cara mendapatkan tiket antrean online?
Pengambilan tiket antrean online ini dilakukan melalui laman kunjung.pajak.go.id. Silakan akses laman tersebut. Kemudian, pilih Daftar. Pada menu informasi calon pengunjung, isikan identitas Anda yang akan datang ke kantor pajak. Data yang diisi antara lain NIK (Nomor Induk Kependudukan)/nomor paspor, Nama, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), email, nomor ponsel dan lainnya.
Jika sudah mengisi dengan benar dan lengkap, silakan klik Berikutnya. Selanjutnya, Anda akan memilih jenis layanan dan waktu kunjungan ke kantor pajak yang Anda inginkan. Lalu, isi juga kepentingan Anda ke kantor pajak. Setelah selesai, klik Berikutnya.
Selanjutnya, nomor tiket akan dikirimkan otomatis ke alamat email Anda. Silakan lakukan screenshot nomor tiket kepada petugas pajak pada saat kedatangan. Pastikan Anda datang 10 menit sebelum waktu kunjungan dengan membawa identitas diri.
Bila Anda lupa menyimpan tangkapan layar (screenshot) atau nomor tiket Anda tidak masuk ke email, Anda dapat membuka kembali laman kunjung.pajak.go.id. Lalu, pilih menu Cari Tiket. Nanti, pencarian tiket dapat melalui NIK/paspor.