Bagaimana Mendaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak di Era Coretax?

Sumber:
Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang mempunyai peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto melebihi Rp4,8 miliar pada tahun berikutnya wajib melaporkan usahanya pada KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan pengusaha dan tempat kegiatan usaha untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Pelaporan usaha melalui pemberitahuan kepada DJP dapat dilakukan paling lambat akhir tahun buku saat jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi batasan tersebut.
Untuk dikukuhkan sebagai PKP, pengusaha harus menyampaikan permohonan pengukuhan sebagai PKP kepada KPP atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP). Atas permohonan tersebut, kepala KPP atau kepala KP2KP mengukuhkan pengusaha bersangkutan sebagai PKP. Proses pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) menjelaskan kegiatan pemberian identitas bagi Wajib Pajak dengan kriteria tertentu untuk kepentingan pemenuhan kewajiban PPN. Proses ini menggabungkan pengukuhan PKP sekaligus pemberian akses untuk pembuatan faktur pajak dan pelaporan SPT Masa PPN.
Penetapan Pengukuhan PKP meliputi Pengukuhan PKP Berdasarkan Permohonan dan Pengukuhan PKP Secara Jabatan.
- Pengukuhan PKP Berdasarkan Permohonan
- Pengukuhan PKP berdasarkan permohonan dapat diajukan melalui beberapa kanal permohonan (omni channel) di antaranya melalui Laman DJP (Click), Contact Center (Call) Kring Pajak, dan Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) (Counter) baik di Kantor Pelayanan Pajak (KPP), maupun Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP). Permohonan Pengukuhan PKP juga dapat diajukan di KPP ataupun KP2KP mana saja dan tidak terbatas pada KPP terdaftar dari Wajib Pajak.
- Proses pengukuhan PKP dimulai saat Wajib Pajak mengajukan permohonan melalui saluran penerimaan permohonan yang disediakan, kemudian petugas pendaftaran meneliti kelengkapan permohonan yang apabila permohonan sudah lengkap secara formal akan diterbitkan Bukti Penerimaan Surat. Permohonan yang diajukan melalui Laman DJP tidak diteliti secara formal oleh petugas pendaftaran namun dilakukan validasi pada isian formulir pengukuhan PKP ke instansi pemilik data (single source of truth). Permohonan Pengukuhan PKP juga dapat Wajib Pajak kirim melalui Pos atau Jasa Pengiriman Tercatat, yang nantinya akan diproses di KPP sebagaimana permohonan diajukan langsung.
- Ketika berkas permohonan telah diterima secara lengkap, maka Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) akan menerbitkan Bukti Penerimaan Surat yang akan otomatis terkirim ke email dan akun Wajib Pajak. Setelah permohonan diterima, SIAP secara otomatis, berdasarkan Compliance Risk management (CRM) dan Business Intelligence (BI), akan menentukan risiko dari Wajib Pajak yang mengajukan permohonan Pengukuhan PKP. Apabila hasil penilaian risiko menyatakan bahwa Wajib Pajak Risiko rendah maka permohonan diselesaikan melalui penelitian kantor dan permohonan Pengukuhan PKP diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) hari kerja. Namun, apabila hasil penilaian risiko menyatakan bahwa Wajib Pajak yang mengajukan permohonan PKP memiliki risiko menengah atau tinggi, maka penyelesaian permohonan dilakukan melalui penelitian lapangan dan permohonan Pengukuhan PKP diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 1 hari kerja.
- Penelitian Kantor dilakukan secara langsung oleh petugas pendaftaran dengan membuat kasus penelitian dan meneliti kebenaran isian dalam formulir dan memvalidasi data dan dokumen persyaratan. Setelah penelitian dilakukan maka petugas pendaftaran dapat membuat konsep Laporan Hasil Penelitian (LHPt). Sedangkan untuk Wajib Pajak risiko menengah/tinggi maka petugas pendaftaran harus membuat kasus penelitian dan meneruskan kasus ke Kepala Seksi Pelayanan untuk membuat konsep Surat Tugas dan menunjuk petugas yang akan melaksanakan proses penelitian lapangan serta melakukan kunjungan ke tempat usaha Wajib Pajak. Setelah penelitian lapangan dilakukan maka petugas yang meneliti membuat konsep LHPt.
- Hasil dari penelitian dapat berupa persetujuan ataupun penolakan, apabila disetujui maka SIAP akan menerbitkan Surat Pengukuhan PKP dan sekaligus memberikan akses untuk pembuatan faktur pajak dan pelaporan SPT Masa PPN. Namun, apabila hasil dari LHPt menyatakan bahwa Wajib Pajak belum dapat dikukuhkan sebagai PKP, maka SIAP akan menerbitkan Surat Penolakan Pengukuhan PKP. Surat Pengukuhan ataupun Penolakan Pengukuhan PKP dikirim melalui email dan akun Wajib Pajak.
- Pengukuhan PKP Secara Jabatan
- Pengukuhan PKP secara jabatan didasarkan atas penelitian administrasi atau pemeriksaan yang bersumber dari proses bisnis lain yang terkait seperti Ekstensifikasi, Pengawasan, dan Pemeriksaan.
- Hasil penelitian administrasi atau pemeriksaan berupa Laporan Hasil Penelitian (LHPt) ataupun Laporan Hasil Pemeriksaan yang menghasilkan keputusan perlu adanya Subjek Pajak yang perlu Pengukuhan PKP akan otomatis menerbitkan Surat Pengukuhan PKP atas Subjek Pajak tersebut.