Bagaimana Mekanisme Pelunasan dan Pelaporan PPh UMKM?
Sumber: Magnific
Beberapa pekan lalu, enforceA mengadakan webinar yang membahas mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 2026 (PP 20/2026) mengenai perubahan atas PP 55/2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Saat itu, terdapat pertanyaan menarik yang diajukan peserta, yaitu tentang bagaimana mekanisme pelunasan dan pelaporan PPh UMKM? Yuk, kita bahas di artikel ini.
Jadi, terdapat 2 mekanisme pelunasan PPh Final UMKM 0,5%, yaitu setor sendiri dan dipotong/dipungut oleh pihak lain.
Mekanisme Setor Sendiri
UMKM menghitung sendiri omzet bulanannya, menghitung PPh Final sebesar 0,5%, membuat kode billing, lalu menyetor pajak paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya. Setelah memperoleh NTPN, pembayaran tersebut dianggap sebagai pelaporan SPT Masa PPh Unifikasi.
Mekanisme Dipotong/Dipungut
Apabila UMKM bertransaksi dengan pihak yang ditunjuk sebagai pemotong/pemungut PPh (misalnya bendahara pemerintah atau perusahaan tertentu), maka pihak pembeli/pengguna jasa memotong atau memungut PPh Final 0,5% saat pembayaran. Pemotong wajib menerbitkan bukti potong/pungut dan melaporkannya dalam SPT Masa PPh Unifikasi
Untuk WP Orang Pribadi UMKM, bagian omzet sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun tidak dikenai PPh Final. Apabila bertransaksi dengan pemotong/pemungut, WP OP dapat menyerahkan surat pernyataan agar tidak dilakukan pemotongan sepanjang omzet kumulatifnya belum melebihi Rp500 juta.
Alur sederhananya adalah sebagai berikut:
Setor Sendiri
Omzet → Hitung PPh 0,5% → Bayar sendiri → NTPN → Lapor di SPT Tahunan
Dipotong/Dipungut
Tagihan ke pelanggan → Pelanggan memotong 0,5% → Terima bukti potong → Lapor di SPT Tahunan