Bagaimana Ketentuan Restitusi Dipercepat Setelah Penerapan Coretax?

Sumber: tim enforcea
Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119 Tahun 2024 (PMK 119/2024) dalam rangka merevisi ketentuan restitusi dipercepat yang selama ini diatur dalam PMK 39/PMK.03/2018 sebagaimana telah diubah dengan PMK 117/PMK.03/2019 dan PMK 209/PMK.03/2021.
PMK 119/2024 diterbitkan dalam rangka menyesuaikan ketentuan restitusi dipercepat dengan Coretax administration system.
Berdasarkan Pasal 4 Ayat (7) PMK 39/PMK.03/2018 s.t.d.t.d. PMK 119/2024, permohonan untuk ditetapkan sebagai Wajib Pajak kriteria tertentu diajukan secara elektronik melalui portal Wajib Pajak paling lambat pada 10 Januari.
Bila permohonan penetapan Wajib Pajak kriteria tertentu tidak bisa disampaikan melalui portal Wajib Pajak, permohonan disampaikan:
• secara langsung;
• melalui pos/ekspedisi/kurir ke KPP, KP2KP; atau
• tempat lain yang ditetapkan Dirjen Pajak.
Pada aplikasi Coretax, permohonan penetapan Wajib Pajak kriteria tertentu bisa diakses pada menu:
Layanan Wajib Pajak >>> Layanan Administrasi >>> Buat Permohonan Layanan Administrasi.
Pada menu tersebut, Wajib Pajak perlu memilih kategori jenis layanan AS.09 Penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu dan Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah.
Dalam hal jumlah kelebihan pembayaran pajak dalam SKPPKP tidak sama dengan jumlah dalam permohonan restitusi dipercepat, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan kembali atas selisih yang belum dikembalikan melalui surat tersendiri yang disampaikan secara elektronik melalui portal Wajib Pajak. Bila surat tersendiri tidak bisa disampaikan lewat portal Wajib Pajak, surat bisa disampaikan:
• secara langsung;
• melalui pos/ekspedisi/kurir ke KPP, KP2KP; atau
• tempat lain yang ditetapkan Dirjen Pajak.