Bagaimana Ketentuan atas Bunga Pinjaman Tanpa Bunga dalam Perpajakan?

Sumber: Freepik
Dalam praktik bisnis, pinjaman tanpa bunga dapat terjadi, misalnya ketika Perseroan Terbatas (PT) memperoleh dana pinjaman dari pemegang sahamnya. Namun, dari sisi perpajakan, pinjaman tanpa bunga hanya diperkenankan apabila memenuhi ketentuan yang diatur dalam Pasal 12 PP 94/2010 s.t.d.t.d PP 45/2019 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan.
Adapun persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut:
- pinjaman tersebut berasal dari dana milik pemegang saham itu sendiri dan bukan berasal dari pihak lain;
- modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman telah disetor seluruhnya;
- pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi; dan
- perseroan terbatas penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya.
Apabila pinjaman yang diterima oleh Wajib Pajak tidak memenuhi semua ketentuan tersebut, maka atas pinjaman tersebut terutang bunga dengan tingkat suku bunga wajar. Yang dimaksud dengan tingkat suku bunga wajar yaitu tingkat suku bunga yang berlaku yang ditetapkan sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman jika transaksi dilakukan di antara pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa.
Atas pinjaman tanpa bunga yang tidak memenuhi persyaratan tersebut, maka akan terutang bunga dengan tingkat suku bunga wajar, sehingga akan dilakukan koreksi fiskal negatif. Koreksi negatif yang dilakukan yaitu terdapat biaya bunga pinjaman. Selain itu, bunga pinjaman tersmasuk sebagai objek PPh Pasal 23, maka akan berpotensi kurang bayar atas PPh Pasal 23.