Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

26 February 2026

Bagaimana Jika WPLN Tidak Memenuhi Ketentuan P3B?

Hero

Sumber: Freepik

Dalam Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 Tahun 2025 (PMK 112/2025) tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda oleh Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN), dijabarkan bahwa WPLN menyampaikan Formulir DGT yang menyatakan telah terpenuhinya ketentuan kepada Pemotong atau Pemungut Pajak, dalam rangka pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) sesuai dengan ketentuan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B).

Pernyataan dalam Formulir DGT tersebut menyatakan bahwa WPLN:

  1. bukan merupakan subjek pajak dalam negeri Indonesia;
  2. merupakan penduduk Mitra P3B untuk tujuan perpajakan; dan
  3. tidak melakukan penyalahgunaan P3B, yaitu WPLN meliputi:
  1. memiliki substansi ekonomi (economic substance) dalam pendirian entitas atau pelaksanaan transaksi;
  2. memiliki bentuk hukum (legal form) yang sama dengan substansi ekonomi (economic substance) dalam pendirian entitas atau pelaksanaan transaksi;
  3. memiliki kegiatan usaha yang dikelola oleh manajemen sendiri dan manajemen tersebut mempunyai kewenangan yang cukup untuk menjalankan transaksi;
  4. memiliki aset tetap dan aset tidak tetap, yang cukup dan memadai untuk melaksanakan kegiatan usaha di Mitra P3B selain aset yang mendatangkan penghasilan dari Indonesia;
  5. memiliki pegawai dalam jumlah yang cukup dan memadai dengan keahlian dan keterampilan tertentu yang sesuai dengan bidang usaha yang dijalankan perusahaan;
  6. memiliki kegiatan atau usaha aktif selain hanya menerima penghasilan berupa dividen, bunga dan/atau royalti yang bersumber dari Indonesia;
  7. melakukan transaksi yang tidak memiliki tujuan utama baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mendapatkan manfaat P3B; dan
  8. merupakan pihak yang sebenarnya menerima manfaat dari penghasilan (beneficial owner).

Pasal 10 PMK 112/2025, menjelaskan bahwa Pemotong atau Pemungut Pajak yang menerima Formulir DGT melakukan pengecekan pemenuhan ketentuan yang diatur di atas. Pengecekan tersebut dilakukan dilakukan terhadap Formulir DGT berdasarkan buku, catatan, dan/atau dokumen yang menjadi dasar pemotongan atau pemungutan PPh.

Berdasarkan hasil pengecekan tersebut dan apabila telah memenuhi ketentuan, Pemotong atau Pemungut Pajak:

    1. menyampaikan informasi dalam Formulir DGT dan mengunggah Formulir DGT tersebut secara elektronik melalui portal wajib pajak;
    2. menerima tanda terima Formulir DGT melalui portal wajib pajak;
    3. menyampaikan tanda terima Formulir DGT sebagaimana dimaksud pada huruf b kepada Wajib Pajak Luar Negeri; dan
    4. memotong atau memungut PPh sesuai dengan ketentuan P3B,

Berdasarkan hasil pengecekan tersebut Pemotong atau Pemungut Pajak memotong atau memungut PPh sesuai dengan ketentuan Undang-Undang PPh, dalam hal tidak memenuhi ketentuan.

Dalam Pasal 10 PMK 112/2025 ini terlihat bahwa pengecekan mengenai formulir DGT agar tidak terjadi penyalahgunaan P3B oleh Wajib Pajak Luar Negeri harus dilakukan oleh Pemotong atau Pemungut Pajak.

Berdasarkan hasil pengecekan tersebut Pemotong atau Pemungut Pajak memotong atau memungut PPh sesuai dengan ketentuan P3B, dalam hal memenuhi ketentuan. Pemotong atau Pemungut Pajak memotong atau memungut PPh sesuai dengan ketentuan Undang-Undang PPh (yaitu 20%), dalam hal tidak memenuhi ketentuan.

Bagaimana apabila Pemotong atau Pemungut Pajak telah memotong atau memungut PPh sesuai dengan ketentuan P3B kemudian DJP menemukan bahwa Wajib Pajak Luar Negeri tersebut tidak memenuhi ketentuan yang disyaratkan? Jika terjadi demikian, maka DJP akan mengenakan sanksi kepada Pemotong atau Pemungut Pajak.