Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

22 April 2026

Bagaimana Jika SPT Tahunan LB Karena Pembulatan?

Hero

Sumber: Freepik

Salah satu kewajiban Wajib Pajak yang harus dilakukan adalah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sebagaimana yang telah diatur dalam UU KUP. Biasanya pada awal tahun karyawan akan menerima bukti potong A1 dari perusahaan sebagai bukti pemotongan atas penghasilan yang telah diterima oleh karyawan dalam 1 tahun. Bukti potong tersebut harus dilaporkan di SPT Tahunan paling lambat setiap tanggal 31 Maret.

Pada praktiknya, nilai pembulatan perhitungan cukup berpengaruh pada penyampaian SPT Tahunan, lalu bagaimana jika SPT Tahunan menjadi Lebih Bayar karena pembulatan? Apakah Wajib Pajak tersebut akan tetap diperiksa dan nilai Lebih Bayar karena pembulatan tersebut akan dikembalikan?

Melalui PER 3/PJ/2026, Direktur Jenderal Pajak (DJP) menyebutkan jika nilai Lebih Bayar dalam SPT yang disebabkan karena perbedaan pembulatan penghitungan pajak dalam sistem administrasi DJP dianggap bukan merupakan kelebihan pembayaran pajak.

Lalu, apa yang akan dilakukan DJP terhadap SPT Lebih Bayar tersebut?

Pada Pasal 22 Ayat (2) PER 3/PJ/2026 disebutkan jika dalam hal pada SPT yang disampaikan oleh Wajib Pajak terdapat nilai Lebih Bayar yang dianggap bukan merupakan kelebihan pembayaran pajak maka:

  1. tidak dapat diajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
  2. tidak ditindaklanjuti dengan penelitian dalam rangka pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak dan/atau pemeriksaan sebagaimana diatur dalam Pasal 17B UU KUP; dan
  3. DJP menerbitkan surat pemberitahuan nilai lebih bayar dalam Surat Pemberitahuan dianggap bukan merupakan kelebihan pembayaran pajak.