Bagaimana Jika Lupa Alamat Email dan Nomor Telepon Saat Ingin Aktivasi Coretax?q
Sumber: Freepik
Saat ini pelaporan SPT Tahunan sudah wajib menggunakan Coretax, baik SPT Tahunan PPh Badan ataupun SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. Karena itu, setiap Wajib Pajak harus melakukan aktivasi akun Coretax untuk melakukan pelaporan SPT Tahunannya.
Alamat email dan nomor telepon yang terdaftar di DJP Online merupakan data yang sangat penting dalam proses aktivasi akun Coretax, karena data inilah yang pertama kali diperlukan. Namun, pada praktiknya, banyak Wajib Pajak yang lupa alamat email atau nomor telepon yang ada di akun DJP Online. Lalu, bagaimana solusinya?
Untuk mengatasi hal tersebut, DJP sudah memberikan beberapa solusi yang bisa dilakukan oleh Wajib Pajak. Jika Wajib Pajak memerlukan data alamat email dan nomor telepon untuk:
- Proses aktivasi akun Coretax;
- Pengiriman informasi dan notifikasi perpajakan; atau
- Keamanan akses akun dan layanan digital DJP,
Wajib Pajak dapat melakukan beberapa alternatif cara, yaitu:
- Datang langsung ke KPP terdaftar untuk mengetahui alamat email atau nomor telepon yang terdaftar di DJP Online,
- Melakukan permohonan perubahan data Wajib Pajak melalui formulir DJP yang ada pada Lampiran PER 7/PJ/2025,
- Menghubungi kring pajak 1500200 atau live chat pada laman www.pajak.go.id.
Alternatif di atas dapat dilakukan Wajib Pajak untuk mengatasi kendala aktivasi akun Coretax. Setalah proses aktivasi selesai, Wajib Pajak juga dapat melakukan perubahadan data di coretax melalui menu Portal Saya > Profil Saya > Informasi Umum > Edit pada bagian email atau nomor telepon.