Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

13 January 2026

Bagaimana Jika Importir Menerima SPTNP dan/atau SPKTNP?

Hero

Sumber: Freepik

Dalam hal importir menerima Surat Penetapan Tarif dan Nilai Pabean (SPTNP) dan/atau Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) yang mengakibatkan kewajiban membayar kekurangan bea masuk dan pajak dalam rangka impor, maka perlakuan perpajakan atas masing-masing unsur pembayaran tersebut perlu dilihat berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku.

  1. Bea Masuk

Bea Masuk merupakan pungutan negara berdasarkan Undang-Undangan Kepabeanan yang dikenakan terhadap barang impor. Bea Masuk yang dibayarkan berdasarkan SPTNP dan/atau SPKTNP merupakan pengeluaran yang secara langsung berkaitan dengan perolehan barang impor. Sebagaimana Pasal 6 Ayat (1) huruf a UU PPh, semua biaya yang dikeluarkan untuk mendapat, menagih dan memelihara penghasilan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Oleh karena itu, kekurangan pembayaran Bea Masuk yang harus dibayarkan tersebut termasuk ke dalam biaya yang dapat dibiayakan (deductible).

  1. PPh Pasal 22 Impor

PPh Pasal 22 impor adalah pajak yang dipungut oleh bank devisa atau Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) atas impor barang. Pemungutan PPh Pasal 22 ini tidak bersifat final sehingga kekurangan pembayaran PPh Pasal 22 impor yang ditetapkan melalui SPTNP dan/atau SPKTNP dan telah dilunasi oleh importir dapat dikreditkan dalam SPT Tahunan PPh Badan. Hal ini sebagaimana Pasal Pasal 28 Ayat (1) UU PPh. Bukti pembayaran yang mencantumkan NTPN adalah syarat mutlak sebagai bukti pemungutan.

  1. PPN Impor

PPN Impor yang dibayarkan berdasarkan penetapan SPTNP dan atau SPKTNP merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sepanjang Pajak Masukan tersebut memenuhi Pasal 9 UU PPN. SPTNP dan/atau SPKTNP beserta bukti pembayarannya merupakan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sebagaimana Pasal 62 PER 11/PJ/2025, sehingga Pajak Masukan tersebut dapat dikreditkan pada SPT PPN.

Sebagaimana Pasal 9 UU PPN, apabila dalam suatu masa pajak Pajak Masukan yang dapat dikreditkan lebih besar daripada Pajak Keluaran, selisihnya merupakan kelebihan pajak yang dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya dan atas kelebihan Pajak Masukan tersebut dapat diajukan permohonan pengembalian pada akhir tahun buku.

  1. Sanksi Administrasi Berupa Denda

Sanksi administrasi berupa denda yang muncul dan dibayarkan oleh importir berdasarkan SPTNP dan/atau SPKTNP tidak dapat dibiayakan secara fiskal. Hal tersebut sebagaimana Pasal 9 UU PPh yang mana secara eksplisit menyatakan bahwa sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang-undangan di bidang perpajakan tidak boleh dibebankan sebagai biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.