Bagaimana Jika Bukti Potong Tidak Muncul di Coretax Menu Dokumen Saya?
Sumber: tim enforcea
Sebagaimana yang telah diketahui bahwa mulai tahun 2025 seluruh kegiatan administrasi perpajakan sudah wajib dilakukan melalui Coretax sebagaimana diatur dalam PMK 81/2024, tidak terkecuali pembuatan bukti potong/pungut. Bukti potong/pungut yang telah dibuat oleh pihak pemotong/pemungut dan dilaporkan dalam SPT Masa akan otomatis muncul di akun Coretax pihak yang dipotong/dipungut pada menu Dokumen Saya sehingga Wajib Pajak dapat langsung mengunduh dokumen tersebut.
Dengan begitu, pihak pemotong/pemungut tidak perlu lagi repot-repot menyiapkan hardcopy untuk diberikan ke lawan transaksi atau mengunduh softcopy untuk dikirimkan ke pihak lawan transaksi karena bukti potong/pungut yang dibuat akan langsung terkirim secara real time.
Namun baru-baru ini, banyak bukti potong/pungut yang tidak muncul di menu Dokumen Saya, padahal lawan transaksi sudah membuat bukti pemotongan/pemungutan tersebut dan telah melaporkan SPT Masa-nya. Jika ada yang mengalami kendala tersebut, Wajib Pajak dapat mengecek menu e-Bupot, klik submenu Bukti Potong Saya, pilih witholding type yang diinginkan dan klik Cari, lalu filter masa pajak untuk melihat bukti potong/pungut. Apabila bukti potong/pungut yang dicari masih tidak muncul juga silahkan klik refresh (ikon panah melingkar) pada bagian atas tabel.
Jika cara di atas sudah dilakukan dan bukti potong/pungut belum muncul juga, Wajib Pajak dapat menghubungi lawan transaksi untuk mengkonfirmasi apakah NPWP 16 digit yang diinput sudah sesuai. Jika NPWP 16 digit yang diinput tidak sesuai, maka bukti potong/pungut tidak akan muncul di akun Coretax pihak yang dipotong/dipungut.