Bagaimana Cara Permohonan Penyelenggaraan Pembukuan Bahasa Asing dan Mata Uang Asing?

Sumber:
Pembukuan merupakan sesuatu yang sangat penting dalam menjalankan usaha. Di dunia perpajakan, pembukuan dan pajak merupakan dua instrumen yang tidak dapat dipisahkan. Bahkan pelaku usaha kecilpun pun harus melakukan pembukuan untuk mengetahui berapa laba/rugi yang mereka dapatkan.
Menurut Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca, dan laporan laba rugi untuk periode tahun pajak tersebut. Pembukuan biasanya secara umum menggunakan bahasa Indonesia dan mata uang Rupiah, namun terdapat juga pembukuan yang menggunakan bahasa Inggris yang biasanya dilakukan oleh perusahaan-perusahaan asing. Pembukuan menggunakan bahasa Inggris ini dilakukan untuk memudahkan laporan ke kantor pusat yang berada di luar negeri.
Apakah pembukuan dapat dilakukan dengan menggunakan bahasa asing dan mata uang asing? Jawabannya bisa, tapi dengan syarat harus mendapatkan izin dari Kementerian Keuangan. Jika pembukuan yang dibuat dalam bahasa asing dan dalam mata uang asing tidak mendapatkan izin tersebut, maka wajib pajak dianggap tidak melakukan pembukuan.
Lalu, bagaimana cara mendapatkan izin melakukan pembukuan dalam bahasa asing dan mata uang asing? Yaitu, dengan cara menyampaikan pemberitahuan atau mengajukan permohonan ke kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar melalui laman DJP Online.
Dalam PER-24/PJ/2020 disebutkan wajib pajak atau wajib pajak badan tertentu dapat menyelenggarakan:
- pembukuan atau pencatatan dalam bahasa Inggris dan satuan mata uang Rupiah bagi wajib pajak; atau
- pembukuan dalam bahasa Inggris dan satuan mata uang Dolar Amerika Serikat bagi wajib pajak badan tertentu.
Siapa saja wajib pajak badan tertentu yang dapat menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang Dolar Amerika Serikat?
- Wajib Pajak dalam rangka Kontrak Karya yang beroperasi berdasarkan kontrak dengan Pemerintah Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan mineral dan batubara;
- Wajib Pajak Kontraktor Kontrak Kerja Sama yang beroperasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan minyak dan gas bumi; dan
- Wajib Pajak yang melakukan Kerja Sama Operasi (KSO) sepanjang dipersyaratkan dalam perjanjian kerjasama/akta pendirian KSO dan semua anggota KSO telah mendapatkan izin Menteri Keuangan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang USD.
Pemberitahuan atau permohonan pembukuan dalam bahasa asing harus disampaikan paling lambat tiga bulan:
- setelah dimulainya tahun buku yang diselenggarakan dalam bahasa Inggris tersebut bagi wajib pajak;
- sejak tanggal pendiriannya bagi wajib pajak badan tertentu yang sejak pendiriannya telah menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dolar Amerika Serikat; atau
- sebelum tahun buku yang diselenggarakan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dolar Amerika Serikat tersebut dimulai bagi wajib pajak badan tertentu yang akan menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dolar Amerika Serikat.
Selain surat pemberitahuan atau permohonan pembukuan dalam bahasa asing, wajib pajak juga harus melampirkan:
- surat pernyataan yang menyatakan:
- pembukuan atau pencatatan Wajib Pajak akan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Rupiah ditandatangani oleh pemimpin perusahaan; atau
- pembukuan Wajib Pajak badan tertentu akan menggunakan bahasa Inggris serta seluruh aset, liabilitas, ekuitas, pendapatan, dan biaya dicatat dalam satuan mata uang Dolar Amerika Serikat ditandatangani oleh pemimpin perusahaan.
- memiliki Surat Keterangan Fiskal yang masih berlaku pada saat pemberitahuan disampaikan dengan cara mencantumkan kode verifikasi yang terdapat dalam Surat Keterangan Fiskal yang masih berlaku.
Tanggal: 12 Februari 2024