Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

29 September 2022

Bagaimana Cara Penghapusan NPWP jika Ada keluarga yang Meninggal?

Hero

Sumber:

Masyarakat beranggapan jika mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP, maka seumur hidup akan terikat kewajiban membayar pajak. Nyatanya, dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan disebutkan bahwa setiap wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif wajib mendaftarkan diri untuk diberikan NPWP. Artinya, ketika syarat subjektif atau objektif tidak terpenuhi, NPWP dapat dihapuskan.

Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor-04/PJ/2020 pasal 34 ayat (2) terdapat tiga belas poin NPWP yang dapat dihapus, baik melalui permohonan maupun secara jabatan. Di antaranya adalah Wajib Pajak Orang Pribadi yang telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan.

Dokumen dan ketentuan sebagai syarat yang harus dipenuhi oleh ahli waris atau keluarga wajib pajak yang telah meninggal dunia untuk pengajuan penghapusan NPWP yaitu:

  1. Pihak yang dapat mengajukan permohonan adalah keluarga sedarah atau semenda.
  2. Dokumen pendukung berupa :
  • surat keterangan kematian atau dokumen sejenis dari instansi yang berwenang; dan
  • surat pernyataan dari wakil Wajib Pajak yang menyatakan bahwa Wajib Pajak tidak meninggalkan warisan;
  1. dapat diajukan secara tertulis dan dan secara elektronik dengan cara :
  1. Secara tertulis dilakukan dengan :
  • mengisi dan menandatangani Formulir Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak;
  • melampirkan dokumen pendukung
  • disampaikan secara langsung ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar atau KP2KP          atau melalui pos dengan bukti pengiriman surat atau perusahaan jasa ekspedisi          atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.

 

  1. Secara elektronik dilakukan dengan :
  • mengisi dan menyampaikan Formulir Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak
  • mengunggah (upload) salinan digital (softcopy) dokumen pendukung,
  • Formulir Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak yang telah diisi dan disampaikan melalui Aplikasi Registrasi dianggap telah ditandatangani secara elektronik atau digital dan mempunyai kekuatan hukum;

 

Kemudian kepada Wajib Pajak diberikan BPE, dalam hal permohonan memenuhi ketentuan dan permohonan dianggap tidak diajukan dan Kepala KPP memberitahukan hal tersebut kepada Wajib Pajak melalui alamat surel (email) yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak, dalam hal permohonan tidak memenuhi ketentuan.