Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

02 July 2020

Bagaimana Cara Penerbitan Faktur Pajak Tanpa NPWP Pembeli?

Hero

Sumber:

Oleh: Andini M. Tarigan

Berdasarkan Pasal 13 Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009, Pengusaha Kena Pajak (PKP) memiliki kewajiban untuk menerbitkan faktur pajak atas setiap penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP), baik untuk pembeli yang memiliki maupun yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Untuk pembeli yang memiliki NPWP, pengisian data faktur pajak diisi sesuai dengan informasi yang tertera di NPWP. Sedangkan untuk pembeli yang tidak memiliki NPWP berdasarkan PER-26/PJ/2017, PKP bisa menerbitkan Faktur Pajak 000 dengan cara:

  1. Nama dan alamat pembeli BKP atau penerima JKP diisi dengan nama dan alamat sebagaimana tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk atau Paspor; dan
  2. Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak diisi dengan NPWP 00.000.000.0-000-000 dan wajib mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor Paspor untuk Warga Negara Asing (WNA).

Lalu dalam perkembangannya, PER-26/PJ/2017 direvisi menjadi PER-31/PJ/2017. DJP menambahkan 3 ketentuan baru. Pertama, pembeli yang tidak memiliki NPWP harus menyampaikan nama, alamat dan NIK atau nomor paspor untuk WNA kepada PKP. Kedua, Jika PKP tidak mencantumkan keterangan sesuai dengan yang dipersyaratkan, maka faktur tidak dapat diterbitkan. Ketiga, dalam hal faktur pajak diterbitkan dengan tidak mencantumkan keterangan yang sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dan/atau sesungguhnya, faktur tersebut termasuk faktur yang diterbitkan tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya.

PER-31/PJ/2017 seharusnya berlaku sejak 1 April 2018, tetapi DJP menunda pelaksanaannya sampai batas waktu yang akan ditetapkan melalui PER/9/PJ/2018 dikarenakan mempertimbangkan kesiapan infrastruktur dan kesiapan PKP itu sendiri. Alhasil, hingga saat ini penerbitan Faktur Pajak 000 masih bisa diterbitkan tanpa mencantumkan NIK.