Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

12 February 2025

Bagaimana Cara Menjadi PKP Berisiko Rendah?

Hero

Sumber: google.com

Dalam Pasal 14 Ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119 Tahun 2024 (PMK 119/2024), disebutkan persyaratan yang harus dipenuhi untuk dapat ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) Berisiko Rendah. Persyaratan itu antara lain adalah:

  1. PKP merupakan PKP sebagaimana dimaksud PMK 119/2024 Pasal 13 Ayat (2) kecuali huruf f;
  2. PKP telah menyampaikan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) selama 12 (dua belas) bulan terkahir;
  3. PKP tidak sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan dan/atau penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan; dan
  4. PKP tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan pengadilan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir.

PKP Berisiko Rendah ditetapkan berdasarkan permohonan PKP kepada Direktur Jenderal Pajak secara elektronik atau secara langsung. Permohonan tersebut harus dilampiri dengan kelengkapan dokumen, yaitu:

  1. Surat penetapan sebagai Mitra Utama Kepabeanan untuk PKP Mitra Utama Kepabeanan;
  2. Surat penetapan sebagai Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator) untuk PKP Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator);
  3. Surat pernyataan mengenai keberadaan tempat untuk melakukan kegiatan produksi untuk pabrikan atau produsen;
  4. Sertifikat Distribusi Farmasi atau Izin Pedagang Besar Farmasi, dan Sertifikat Cara Distribusi Obat yang Baik untuk Pedagang Besar Farmasi,
  5. Sertifikat Distribusi Alat Kesehatan atau Izin Penyalur Alat Kesehatan, dan Sertifikat Cara Distribusi Alat Kesehatan yang Baik untuk Distributor Alat Kesehatan;
  6. Laporan Keuangan Konsolidasi Badan Usaha Milik Negara induk yang telah diaudit oleh auditor independen untuk tahun pajak terakhir sebelum permohonan diajukan untuk perusahaan yang dimiliki secara langsung oleh Badan Usaha Milik Negara.

Berdasarkan permohonan, Direktur Jenderal Pajak melakukan penelitian pemenuhan ketentuan. Berdasarkan hasil penelitian tersebut, diberikan keputusan berupa menerima atau menolak permohonan yang diberikan paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap. Apabila sampai jangka waktu tersebut Direktur Jenderal Pajak belum memberikan keputusan, maka permohonan dianggap dikabulkan dan Direktur Jenderal Pajak harus menerbitkan keputusan penetapan sebagai PKP Berisiko Rendah.

Selain berdasarkan permohonan, Direktur Jenderal Pajak juga dapat menetapkan PKP Berisiko Rendah secara jabatan berdasarkan data dan/atau informasi perpajakan yang dimiliki atau diperoleh Direktorat Jenderal Pajak. Dalam hal PKP memenuhi ketentuan Wajib Pajak Persyaratan Tertentu, PKP tersebut tidak perlu menyampaikan permohonan penetapan PKP Berisiko Rendah dan Direktur Jenderal Pajak tidak menerbitkan keputusan penetapan secara jabatan.