Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

17 June 2026

Bagaimana Cara Menjadi Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah?

Hero

Sumber: Magnific

Pengusaha Kena Pajak (PKP) berisiko rendah dapat mengajukan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak. Untuk ditetapkan sebagai PKP berisiko rendah, PKP harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak. Dalam Pasal 13 Ayat (4) dijelaskan bahwa terdapat persyaratan yang harus dipenuhi oleh PKP untuk dapat ditetapkan sebagai PKP berisiko rendah, yaitu:

  1. PKP merupakan PKP berisiko rendah sebagaimana dimaksud pada PMK 28/2026 Pasal 13 Ayat (2);
  2. PKP telah menyampaikan SPT Masa PPN secara tepat waktu selama 12 (dua belas) bulan terakhir;
  3. PKP tidak sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka dan/atau penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan; dan
  4. PKP tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir.

Permohonan untuk ditetapkan sebagai PKP berisiko rendah yang diajukan harus dilampiri dengan kelengkapan dokumen sebagai berikut:

  1. untuk PKP mitra utama kepabeanan, dilampiri surat penetapan sebagai mitra utama kepabeanan;
  2. untuk PKP operator ekonomi bersertifikat (authorized economic operator), dilampiri surat penetapan sebagai operator ekonomi bersertifikat (authorized economic operator);
  3. untuk pabrikan atau produsen, dilampiri surat pernyataan mengenai keberadaan tempat untuk melakukan kegiatan produksi;
  4. untuk pedagang besar farmasi, dilampiri sertifikat distribusi farmasi atau izin pedagang besar farmasi, dan sertifikat cara distribusi obat yang baik;
  5. untuk distributor alat kesehatan, dilampiri sertifikat distributor alat kesehatan atau izin penyalur alat kesehatan, dan sertifikat cara distribusi alat kesehatan yang baik; atau
  6. untuk perusahaan yang dimiliki secara langsung oleh badan usaha milik negara, dilampiri laporan keuangan konsolidasian badan usaha milik negara induk yang telah diaudit oleh auditor independen untuk Tahun Pajak terakhir sebelum permohonan diajukan.

Selanjutnya, atas permohonan yang diajukan, Direktur Jenderal Pajak akan melakukan penelitian pemenuhan ketentuan. Dalam jangka waktu 15 (lima belas hari), Direktur Jenderal Pajak akan menerbitkan keputusan penetapan sebagai PKP berisiko rendah apabila PKP memenuhi ketentuan atau menerbitkan pemberitahuan penolakan apabila PKP tidak memenuhi ketentuan.