Bagaimana Cara Mengunduh NPWP Elektronik pada DJP Online dan Coretax?
Sumber: team enforcea
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan salah satu kartu identitas yang penting. Hal ini karena banyak urusan administratif yang memerlukan NPWP, seperti pengajuan kredit bank, mendaftar pekerjaan, hingga pengurusan izin usaha. Lalu, bagaimana jika kartu NPWP yang dimiliki rusak atau hilang?
Jika kartu NPWP rusak atau hilang Wajib Pajak dapat datang ke Kantor Pelayanan Pajak untuk minta dicetakkan ulang kartu NPWP yang baru. Namun, di era serba digital saat ini, penggunaan kartu NPWP fisik tidak selalu diwajibkan karena banyak juga urusan administratif yang tetap meminta NPWP dalam bentuk softcopy atau NPWP Elektronik.
Jadi, perlukah wajib pajak memiliki kartu NPWP dalam bentuk fisik?
Secara peraturan, kartu NPWP fisik memang tidak lagi diwajibkan karena semua data pajak sudah terekam secara digital. Namun dalam praktiknya, banyak instansi atau lembaga keuangan yang masih meminta kartu fisik sebagai dokumen pendukung.
Bagaimana cara mendapatkan NPWP Elektronik?
Saat ini NPWP Elektronik bisa didapatkan melalui DJP Online maupun Coretax, adapun langkah-langkah yang harus dilakukan adalah sebagai berikut:
- Cara mendapatkan NPWP Elektronik via DJP Online
- Buka Situs DJP Online
Akses laman https://djponline.pajak.go.id/account/login.
- Login ke Akun DJP Online
Masukkan NIK dan password. Jika belum punya akun, klik daftar untuk membuat akun dan jangan lupa untuk mengajukan EFIN terlebih dahulu.
- Verifikasi akun
Pilih salah satu cara verifikasi: lewat email, SMS, akun M-Pajak atau mobile authenticator.
- Klik “Kirim ke Email”
Setelah berhasil masuk ke akun DJP, pilih menu informasi kemudian cek di pojok kanan bawah tulisan “Anda dapat mengirim NPWP Elektronik ke email Anda dengan menekan tombol di bawah”, kemudian klik “Kirim ke Email".
- Cek Email
Buka inbox email Anda dan cari pesan dari DJP yang berisi lampiran kartu NPWP dalam format PDF.
- Unduh File PDF
Setelah menerima email, unduh file PDF yang terlampir.
- Cara Cetak NPWP Elektronik lewat Coretax
- Akses Situs Coretax
Buka situs resmi Coretax di https://coretaxdjp.pajak.go.id.
- Login ke Coretax
Login menggunakan NIK & NPWP. Masukkan password dan isi kode captcha dengan benar.
- Masuk ke Menu “Dokumen Saya”
Setelah berhasil masuk, klik menu “Portal Saya” di bagian atas halaman, lalu pilih “Dokumen Saya”. Jika Anda sudah pernah mengunggah atau mengajukan permintaan dokumen, kartu NPWP akan langsung muncul dan dapat diunduh. Jika belum, klik tombol “Hasilkan Dokumen” terlebih dahulu.
- Unduh Kartu NPWP
Temukan dokumen dengan jenis Kartu NPWP, lalu klik tombol “Unduh” untuk mengunduh file-nya.