Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

29 June 2026

Bagaimana Cara Menghitung Peredaran Bruto Suami-Istri?

Hero

Sumber: Magnific

Sistem perpajakan di Indonesia melihat keluarga sebagai satu kesatuan ekonomi. Hal ini berimplikasi pada digabungnya seluruh penghasilan yang diterima dan/atau diperoleh tiap anggota keluarga sepanjang tidak ada perjanjian pemisahan harta dan penghasilan secara tertulis (Pisah Harta/PH) dan/atau istri tidak memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri (Memilih Terpisah/MT). Penghasilan yang tergabung tersebut yang digunakan untuk menghitung Pajak Penghasilannya.

Dalam aturan mengenai pengenaan PPh Final untuk Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu, besarnya peredaran bruto untuk menghitung Pajak Penghasilan bagi suami-istri diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 sebagai berikut.

Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi merupakan suami-istri yang:

  1. menghendaki perjanjian pemisahan harta dan penghasilan secara tertulis (Pisah Harta/PH); atau
  2. istrinya menghendaki memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri (Memilih Terpisah/MT),

besarnya peredaran bruto ditentukan berdasarkan penggabungan peredaran bruto dari suami dan istri. Termasuk dalam penggabungan peredaran bruto dari suami dan istri yaitu peredaran bruto dari penghasilan anak yang belum dewasa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan.

Penentuan jumlah peredaran bruto bagi suami-istri dengan kewajiban perpajakan PH/MT, ditentukan berdasarkan penggabungan peredaran bruto dari suami dan istri beserta seluruh Wajib Pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh suami dan istri.