Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

27 September 2024

Bagaimana Cara Mengajukan Banding ke Pengadilan Pajak?

Hero

Sumber:

Banding merupakan salah satu upaya yang dapat dilakukan oleh wajib pajak yang masih tidak puas dengan hasil penyelesaian sengketa di proses keberatan. Menurut Undang-Undang Pengadilan Pajak, banding adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh wajib pajak atau penanggung pajak terhadap suatu keputusan yang dapat diajukan banding, berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Banding diajukan melalui Surat Banding kepada Pengadilan Pajak. Perlu diingat oleh Wajib Pajak yang ingin mengajukan banding bahwa banding hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan atau tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan pemohon banding.

Satu surat banding dibuat hanya untuk satu keputusan. Jadi, apabila terdapat 6 (enam) keputusan yang hendak diajukan banding, maka wajib pajak harus membuat 6 surat banding. Surat banding diajukan dengan menyertakan alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding. Beserta surat banding yang diajukan, wajib pajak perlu melampirkan salinan keputusan yang dibanding. Apabila banding diajukan selain oleh Wajib Pajak yang bersangkutan, maka pengajuan bandingnya perlu disertakan surat kuasa khusus.

Wajib pajak harus mempersiapkan persyaratan pengajuan banding dengan cermat agar pengajuan bandingnya memenuhi ketentuan formal dan dapat diproses.