Bagaimana Cara Mendapatkan EFIN Secara Online untuk Orang Pribadi?

Sumber:
Oleh: Agata Dea
Untuk melaporkan SPT Tahunan PPh secara online, tentunya memerlukan EFIN. EFIN atau Electronic Filing Identification Number merupakan nomor identitas yang diterbitkan oleh Ditjen Pajak kepada wajib pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan Ditjen Pajak, seperti penyampaian SPT Tahunan PPh melalui e-filling Namun dalam situasi pandemi yang meminimalisir untuk bepergian dan menghindari keramaian umum, Ditjen Pajak memberikan kemudahan bagi wajib pajak untuk mendapatkan ataupun hal lain seperti lupa nomor EFIN.
Berikut akan dijelaskan langkah-langkah untuk mendapatkan atau aktivasi EFIN
- Menghubungi KPP tempat NPWP terdaftar melalui saluran secara daring (email, nomor telepon dan nomor WhatsApp) dengan mengakses http://www.pajak.go.id/unit-kerja
- Unduh dan isi Formulir Permohonan EFIN di sini
- Siapkan file berupa
- Swafoto atau selfie dengan memegang Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan NPWP (bila belum memiliki Kartu NPWP dapat menyertakan screenshot atau soft file NPWP)
- Foto atau soft file KTP
- Foto atau soft file NPWP
- Mengirimkan permohonan EFIN ke email KPP tempat NPWP terdaftar dengan tulis subjek email ‘PERMINTAAN NOMOR EFIN’ dan unggah file yang disebutkan pada poin 3 di atas.
- Menunggu proses permohonan EFIN Online
- Akan dikirimkan dalam kurun waktu 24 jam untuk mendapatkan email balasan dari yang berisikan nomor EFIN
- Apabila telah menerima email balasan, langkah selanjutnya adalah AKTIVASI EFIN ONLINE. Langkah untuk Aktivasi EFIN ONLINE:
- Masuk ke laman resmi DJP di sini
- Klik “Daftar Sini”
- Masukkan Nomor NPWP, EFIN, dan kode keamanan WP, lalu klik verifikasi
- Silahkan buat password untuk login ke aplikasi DJP Online
- Klik link tersebut dan akan masuk ke halaman login aplikasi DJP Online
- Login dengan menggunakan NPWP dan buat pula password baru
- EFIN teraktivasi dan siap untuk digunakan transaksi pajak online
Dengan demikian, pelaporan SPT Tahunan sudah dapat dilakukan melalui e-filing melalui aplikasi DJP Online atau melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) mitra resmi DJP lainnya. Batas lapor SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi adalah 31 Maret 2021. Ayo segera lapor, lebih awal, lebih baik!