Bagaimana Cara Menambahkan Nomor Rekening di Coretax?
Sumber: Freepik
Seperti yang telah diketahui bersama jika saat ini pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi mulai dari Tahun Pajak 2025 hingga seterusnya sudah wajib menggunakan Coretax. Sebagaimana diatur dalam peraturan perpajakan, jika SPT Tahunan Wajib Pajak berstatus Lebih Bayar, maka Wajib Pajak dapat mengklaim kelebihan pembayaran tersebut melalui mekanisme restitusi lewat Pemeriksaan Pajak atau Pengembalian Pendahuluan. Mekanisme manapun yang dipilih Wajib Pajak, keduanya memerlukan nomor rekening sebagai tujuan untuk mengembalikan kelebihan pembayaran Wajib Pajak. SPT Tahunan yang berstatus Lebih Bayar tersebut tidak akan dapat dilaporkan apabila Wajib Pajak tidak memasukkan nomor rekening tujuan pengembalian kelebihan pembayaran pajaknya.
Pada dasarnya, data rekening bank pada profil Wajib Pajak di Coretax akan terisi otomatis. Namun di lapangan banyak data rekening bank Wajib Pajak di Coretax masih kosong. Oleh karena itu, Wajib Pajak perlu menambahkan secara mandiri rekening bank tersebut. Bagaimana caranya?
Adapun langkah-langkah yang harus dilakukan adalah sebagai berikut:
- Login ke akun Coretax Wajib Pajak
- Pada halaman utama Coretax klik menu Portal Saya
- Pilih submenu Perubahan Data
- Pilih submenu Identitas Wajib Pajak
- Gulir ke bawah sampai menemukan bagian Rekening Bank
- Centang check box Perbarui Rekening Bank utama
- Lengkapi data rekening yang diminta, meliputi:
- Nama Bank
- Nomor Rekening Bank
- Jenis Rekening Bank
- Nama Pemilik Rekening Bank
- Tanggal Mulai
- Unggah Dokumen pendukung berupa bukti kepemilikan rekening misalnya halaman pertama rekening koran atau buku tabungan
- Jika semua sudah diisi, klik Simpan. Wajib pajak akan menerima email berupa Bukti Penerimaan Elektronik atas Perubahan Data yang dilakukan oleh Wajib Pajak.