Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

10 March 2021

Bagaimana Cara Memperpanjang Waktu Pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Badan?

Hero

Sumber:

Oleh: Rifki Saputra

Batas waktu pelaporan untuk wajib pajak badan yaitu paling lambat akhir April. Apabila pelaporan SPT melampaui jatuh tempo, wajib pajak (WP) bakal dikenai sanksi denda senilai Rp1 juta untuk wajib pajak badan. Meski begitu, otoritas pajak juga memberikan kelonggaran dalam pelaporan SPT tersebut. Kelonggaran itu berupa perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT tahunan paling lama 2 bulan. Lalu, bagaimana cara mengajukan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan untuk wajib pajak badan?

 

Berikut langkah-langkah cara mengajukan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan untuk wajib pajak badan:

  1. Pastikan Anda memenuhi sejumlah persyaratan yang diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No. 21/PJ/2009 tentang Tata Cara Penyampaian Pemberitahuan Perpanjangan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
  2. Membuat surat pemberitahuan perpanjangan waktu penyampaian SPT secara tertulis dan disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sebelum batas waktu penyampaian SPT berakhir.
  3. Surat pemberitahuan harus menyebutkan alasan perpanjangan waktu penyampaian SPT.
  4. Menyampaikan penghitungan sementara PPh yang terutang dan dilampiri laporan keuangan sementara tahun pajak yang berkenaan. 
  5. Melampirkan bukti pelunasan atas kekurangan pajak yang terutang.
  6. Melampirkan surat setoran pajak (SSP) atau sarana administrasi lain yang kedudukannya dipersamakan dengan SSP batas waktu penyampaian SPT.
  7. Melampirkan surat pernyataan dari akuntan publik yang menyatakan audit laporan keuangan belum selesai dalam hal laporan keuangan diaudit oleh akuntan publik. 
  8. Surat permohonan menggunakan formulir 1770-Y/1771-Y/1771-$Y atau dalam bentuk data elektronik (e-SPT).
  9. Pemberitahuan perpanjangan waktu penyampaian SPT wajib ditandatangani oleh wajib pajak atau kuasa wajib pajak. Jika ditandatangani kuasa wajib pajak, pemberitahuan perpanjangan waktu tersebut wajib dilampiri dengan surat kuasa khusus.

Apabila tidak memenuhi poin-poin di atas maka pemberitahuan tersebut dianggap bukan merupakan pemberitahuan perpanjangan waktu SPT. Selanjutnya, Dirjen Pajak akan memberitahukan wajib pajak paling lama 7 hari kerja sejak pemberitahuan diterima lengkap KPP. Jika Kepala KPP tidak memberikan pemberitahuan kepada wajib pajak dalam jangka waktu 7 hari kerja sejak pemberitahuan diterima lengkap di KPP, maka pemberitahuan perpanjangan SPT dianggap diterima.