Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

08 October 2020

Bagaimana Cara Memeriksa Masa Berlaku Sertifikat Elektronik e-Faktur?

Hero

Sumber:

Oleh: Rifki Saputra

Sertifikat elektronik adalah sertifikat yang memuat tanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh Dirjen Pajak atau penyelenggara sertifikasi elektronik. Dengan kata lain, sertifikat elektronik ini berfungsi sebagai otentifikasi pengguna layanan perpajakan secara elektronik yang disediakan oleh Ditjen Pajak. Namun demikian, sertifikat elektronik ini memiliki masa berlaku. Artinya, PKP harus memperpanjang masa berlaku sertifikat elektronik secara berkala agar tetap bisa menggunakan layanan e-faktur. Sertifikat elektronik juga diperlukan saat meminta nomor seri faktur.

Lantas, bagaimana cara memeriksa masa berlaku sertifikat elektronik? Mula-mula, buka browser dan masuk ke alamat e-faktur.pajak.go.id. Silakan login dengan mengisi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan password e-nofa Anda. Pada menu utama aplikasi e-nofa, silakan klik download sertifikat digital.

Kemudian, Anda akan melihat informasi dari Ditjen Pajak (DJP) mengenai persyaratan dan ketentuan penggunaan sertifikat elektronik DJP. Setelah memahami, silakan klik OK untuk melanjutkan. Apabila Anda tidak menemukan tombol OK maka Anda perlu melakukan zoom out atau menjauh tampilan browser Anda terlebih dahulu. Setelah itu, Anda akan menemukan tombol OK dan silakan klik. Kemudian Anda akan melihat informasi masa berlaku sertifikat elektronik di layar Anda. Bila masa berlaku sertifikat elektronik sudah kedaluwarsa, silakan untuk memperpanjang sertifikat elektronik Anda.

Pengajuan perpanjangan sertifikat elektronik saat ini bisa dilakukan secara online. Mula-mula pengusaha kena pajak (PKP) mengajukan permohonan sertifikat elektronik pada aplikasi e-nofa. Kemudian, PKP meng-input passphrase pada aplikasi e-nofa. Setelah itu, PKP menghubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar melalui saluran telepon, email, atau aplikasi pengirim pesan untuk mendapatkan persetujuan dari petugas khusus. Nanti, petugas akan meminta data mengenai PKP bersangkutan. Data yang diminta antara lain NPWP, nama, alamat tinggal/kedudukan, nomor induk kependudukan (NIK), nomor telepon yang terdaftar di akun pajak dan email yang terdaftar di akun pajak. Apabila identitas PKP bersangkutan diyakini benar, petugas khusus melakukan persetujuan pemberian sertifikat elektronik. Setelah itu, PKP dapat mengunduh sertifikat elektronik baru pada aplikasi e-nofa.