Bagaimana Cara Memanfaatkan Pembebasan PPh Final UMKM Bagi WP OP?

Sumber:
Pajak adalah salah satu aspek penting dalam mengelola bisnis, termasuk bisnis skala mikro. Bagi pengusaha kecil, pemahaman tentang pajak usaha mikro dapat menjadi kunci untuk menghindari masalah hukum dan finansial yang bisa timbul akibat ketidakpahaman. Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) merupakan klasifikasi jenis usaha ekonomi yang dibedakan dari jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan. Sesuai dengan asas keadilan, pemerintah secara khusus mengatur mekanisme pajak bagi pelaku UMKM.
Melalui PMK 164 Tahun 2023, pemerintah memperjelas dan mempermudah berbagai ketentuan teknis pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) Final bagi Wajib Pajak omzet tertentu atau Wajib Pajak UMKM. Wajib Pajak Orang Pribadi UMKM yang memiliki omzet kurang dari Rp500 juta setahun harus menyerahkan surat pernyataan agar tidak dilakukan pemotongan pajak. Surat pernyataan tersebut berisikan pernyataan bahwa omzet dari kegiatan usaha Wajib Pajak Orang Pribadi UMKM masih belum melebihi Rp500 juta ketika bertransaksi dengan pihak pemotong/pemungut.
Berbeda dengan surat keterangan (suket) yang pembuatannya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak, surat pernyataan bisa dibuat sendiri oleh Wajib Pajak. Format surat pernyataan telah tercantum dalam lampiran PMK 164/2023. Dengan surat pernyataan tersebut, Wajib Pajak Orang Pribadi UMKM nantinya akan terbebas dari pemotongan/pemungutan PPh ketika melakukan penjualan barang/penyerahan jasa kepada pihak pemotong/pemungut. Dalam hal transaksi berupa pembelian barang dan penjualan barang atau penyerahan jasa yang dikecualikan dari pemotongan/pemungutan PPh, pemotong/pemungut tetap menerbitkan bukti pemotongan atau pemungutan pajak dengan nilai nihil.