Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

17 October 2022

Bagaimana Cara Melakukan Pemindahbukuan?

Hero

Sumber:

Sering sekali terjadi Wajib Pajak melakukan kesalahan saat pembayaran/penyetoran pajak, untuk itu, wajib pajak tidak perlu takut karena dapat mengajukan permohonan Pemindahbukuan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak tempat pembayaran diadministrasikan.

Contoh penyebab wajib pajak melakukan pemindahbukuan pun beragam seperti :

  1. Adanya kesalahan dalam pengisian formulir Surat Setoran Pajak (SSP), Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak (SSPCP), baik menyangkut Wajib Pajak sendiri maupun Wajib Pajak lain;
  2. Kesalahan dalam pengisian formulir SSP ini dapat berupa kesalahan dalam pengisian NPWP dan/atau nama Wajib Pajak, NOP dan/atau letak objek pajak, kode akun pajak dan/atau kode jenis setoran, Masa Pajak dan/atau Tahun Pajak, nomor ketetapan, dan/atau jumlah pembayaran.
  3. adanya kesalahan perekaman atas SSP, SSPCP, yang dilakukan Bank Persepsi/Pos Persepsi/Lembaga Persepsi Lainnya;
  4. jumlah pembayaran pada SSP, BPN, atau Bukti Pbk lebih besar daripada pajak yang terutang dalam Surat Pemberitahuan, surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang, Surat Ketetapan Pajak PBB atau Surat Tagihan Pajak PBB.

Atas kesalahan seperti contoh diatas, Wajib Pajak dapat melakukan pemindahbukuan. Namun, pemindahbukuan juga memiliki ketentuan yaitu :

  1. Yang Dapat Dilakukan Pemindahbukuan

Pemindahbukuan atas pembayaran pajak dengan SSP, SSPCP, BPN, dan Bukti Pbk dapat dilakukan ke pembayaran PPh, PPN, PPnBM, PBB, dan Bea Meterai.    

  1. Yang Tidak Dapat Dilakukan Pemindahbukuan

Pemindahbukuan atas pembayaran pajak dengan SSP, SSPCP, BPN, dan Bukti Pbk tidak dapat dilakukan dalam hal:

  • Pemindahbukuan atas SSP yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak, yang tidak dapat dikreditkan;
  • Pemindahbukuan ke pembayaran PPN atas objek pajak yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak dengan menggunakan SSP yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak; atau
  • Pemindahbukuan ke pelunasan Bea Meterai yang dilakukan dengan membubuhkan tanda Bea Meterai Lunas dengan mesin teraan meterai digital.
  1. Pemindahbukuan dalam Mata Uang Dollar Amerika Serikat

Pemindahbukuan bagi Wajib Pajak yang melakukan pembayaran dalam mata uang Dollar Amerika Serikat hanya dapat dilakukan antar pembayaran pajak yang dilakukan dalam mata uang Dollar Amerika Serikat.

Permohonan Pemindahbukuan diajukan ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat pembayaran diadministrasikan menggunakan surat permohonan Pemindahbukuan dan dapat disampaikan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak tempat pembayaran diadministrasikan atau melalui pos atau jasa pengiriman dengan bukti pengiriman surat.

17 Oktober 2022 | 
Penulis : Widya Astuti