Bagaimana Cara Hitung PPh atas Imbalan yang Diterima Dokter?

Sumber: Freepik
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023, atas imbalan yang diterima sehubungan dengan pekerjaan bebas/keahliannya dipotong PPh Pasal 21. Untuk ilustrasi perhitungan, mari kita gunakan dokter sebagai Wajib Pajak dengan keahlian.
Sebelum 1 Januari 2024
Kondisi |
Tarif |
Tidak berkesinambungan |
Tarif Pasal 17 x (50% x Penghasilan Bruto) |
Berkesinambungan
|
Tarif Pasal 17 x (50% x Penghasilan Bruto) - PTKP |
Berkesinambungan
|
Tarif Pasal 17 x (50% x Penghasilan Bruto) (*Kumulatif) |
Sejak 1 Januari 2024
Cara perhitungan PPh Pasal 21 |
Tarif Pasal 17 x (50% x Penghasilan Bruto) |
Sejak 1 Januari 2024, tidak lagi dikenal istilah berkesinambungan atau tidak. Penggunaan tarif progresif Pasal 17 dan ketiadaan penghitungan secara kumulatif atas penghasilan yang diterima dari pemberi penghasilan mengakibatkan terdapatnya potensi tarif PPh Pasal 21 yang dipotong selalu berada di tarif terendah. Hal ini akan mengakibatkan penghitungan penghasilan kurang bayar di SPT Tahunan (PPh Pasal 29) menjadi lebih besar jika dibandingkan dengan tahun 2024 ke belakang.