Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

23 September 2025

Bagaimana Aspek Perpajakan Rumah Sakit?

Hero

Sumber: Freepik

Pernahkah terlintas di pikiran Anda bagaimana aspek perpajakan rumah sakit? Rumah sakit bisa beroperasi sebagai entitas nirlaba, laba, atau yayasan. Setiap jenis entitas ini memiliki perlakuan pajak yang berbeda. Mari kita ulas sedikit aspek pajak pada rumah sakit:

  1. Pajak Penghasilan (PPh)

Rumah Sakit Nirlaba:

Rumah sakit yang didirikan sebagai yayasan atau badan sosial yang tidak bertujuan mencari keuntungan bisa mendapatkan perlakuan khusus. Jika seluruh Sisa Hasil Usaha (SHU) digunakan kembali untuk membiayai operasional atau pengembangan layanan, PPh atas SHU tersebut dapat dibebaskan atau dikenakan tarif yang lebih rendah. Namun, penghasilan dari kegiatan di luar layanan kesehatan utama, seperti menyewakan lahan atau bangunan, tetap dikenakan PPh.

 

Rumah Sakit Laba:

Rumah sakit yang didirikan sebagai Perseroan Terbatas (PT) atau entitas bisnis lainnya dikenakan PPh Badan pada tarif normal. Laba yang dihasilkan dari seluruh kegiatan, termasuk layanan medis, penjualan obat, dan sewa lahan, akan menjadi dasar penghitungan PPh.

 

  1. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Jasa Medis:

Layanan kesehatan dan medis yang disediakan oleh rumah sakit (seperti konsultasi dokter, rawat inap, dan operasi) adalah jenis jasa yang dibebaskan dari PPN sesuai dengan Undang-Undang PPN.

 

Penjualan Barang:

Penjualan barang di dalam rumah sakit, seperti obat-obatan dari apotek atau makanan dari kantin, adalah objek PPN. PPN dikenakan pada penjualan ini, dan rumah sakit sebagai Pengusaha Kena Pajak wajib memungut dan menyetorkan PPN tersebut.

 

  1. Pajak Daerah dan Pajak Lainnya

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB):

Rumah sakit, sama seperti properti lainnya, wajib membayar PBB atas tanah dan bangunan yang mereka miliki.

 

Pajak Hiburan:

Jika rumah sakit menyediakan fasilitas hiburan berbayar (misalnya, bioskop mini atau pusat kebugaran), maka fasilitas tersebut akan dikenakan Pajak Hiburan sesuai dengan peraturan daerah.

 

Pajak Lainnya:

Rumah sakit juga wajib memotong dan menyetorkan PPh dari gaji karyawan (PPh Pasal 21), PPh dari pembayaran ke pihak ketiga (PPh Pasal 23), dan pajak-pajak lainnya sesuai dengan transaksi yang dilakukan.