Bagaimana Aspek Perpajakan Bunga Simpanan Koperasi?

Sumber:
Oleh: Rifki Saputra
Dalam Pasal 2 ayat 1 (b) Undang-Undang tentang Pajak Penghasilan, koperasi merupakan salah satu bentuk badan usaha yang wajib membayar pajak pada negara. Kewajibannya meliputi memiliki NPWP dan/atau PKP, menyetorkan dan melaporkan pajak penghasilan badan, melakukan pemotongan PPh, serta melakukan pemungutan PPN.
Apa yang dimaksud dengan Bunga Simpanan Koperasi?
Dasar hukum untuk pajak atas bunga simpanan koperasi adalah Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2009 tentang PPh atas bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi dan PMK-112/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan atas bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota orang pribadi. Bunga simpanan koperasi sendiri merupakan bunga yang diberikan kepada anggota koperasi atas simpanan yang disetorkan dengan besar yang sudah ditentukan di awal.
Penghasilan berupa bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi yang didirikan di Indonesia kepada anggota koperasi orang pribadi dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final. Pengenaan pajak yang bersifat Final ini memiliki tujuan memudahkan Wajib Pajak karena pencatatan laporan keuangan bisa jadi lebih efektif dan efisien. Selain itu, kemudahan ini disertai dengan harapan pemerintah agar koperasi di Indonesia menjadi kian berkembang.
Berapakah Tarif Pajaknya?
Besarnya tarif pajak yang ditetapkan atas bunga simpanan koperasi adalah:
- 0% untuk penghasilan berupa bunga simpanan sampai dengan Rp240.000,00 per bulan; dan
- 10% untuk jumlah bruto bunga untuk penghasilan berupa bunga simpanan lebih dari Rp240.000,00 per bulan.
Pihak yang berhak melakukan pemotongan PPh atas bunga simpanan koperasi yaitu koperasi yang melakukan pembayaran bunga simpanan kepada anggota koperasi orang pribadi. Penyetoran dilakukan ke kas negara melalui Kantor Pos atau bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan, paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir dan pelaporan paling lama 20 hari setelah masa pajak berakhir.
Bunga simpanan yang diterima oleh koperasi juga dikenai PPh 23 apabila koperasi tersebut bukan merupakan koperasi simpan pinjam. Dengan demikian, bunga simpanan yang diterima oleh koperasi wajib dipotong PPh pasal 23 dengan tarif 15%.
Contoh Penghitungan Bunga Simpanan Koperasi
Agar lebih mudah untuk memahami perihal Pajak koperasi berupa PPh bunga simpanan, berikut contoh perhitungannya:
Koperasi Makmur Sentosa membayarkan bunga simpanan sebesar Rp500.000,00 untuk bulan April kepada Desta. Sedangkan untuk bulan Mei, bunga simpanan yang didapat Desta sebesar Rp210.000,00. Maka, besar PPh atas bunga simpanan yang harus dipotong oleh Koperasi Makmur Sentosa sebesar:
April : 10% x Rp500.000,00 = Rp50.000,00
Mei : 0% x Rp210.000,00 = Rp0,00
Bulan April, Desta dikenakan potongan PPh sebesar Rp50.000,00 dikarenakan hasil bunga yang didapat melebihi Rp240.000,00 per bulan, sedangkan untuk bulan Mei, Desta tidak dikenakan potongan dikarenakan kurang dari Rp240.000,00 per bulan.