Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

27 August 2024

Badan Usaha Tertentu Wajib Pungut PPh Pasal 22

Hero

Sumber:

Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dikenakan atas penjualan hasil produksi tertentu. Atas pengenaan PPh Pasal 22, UU PPh memberikan wewenang kepada Menteri Keuangan untuk menunjuk Wajib Pajak Badan tertentu sebagai pemungut PPh Pasal 22. Kemudian, Kementerian Keuangan pun telah mengatur perincian ketentuannya melalui PMK-34/2017 s.t.d.t.d PMK-41/2022. Beleid tersebut menguraikan pihak yang ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22, termasuk atas penjualan hasil produksi tertentu kepada distributor dalam negeri.
Sebagaimana bunyi dalam Pasal 1 PMK-34/2017 yang berbunyi “Pemungut PPh Pasal 22 adalah … badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri semen, industri kertas, industri baja, industri otomotif, dan industri farmasi, atas penjualan hasil produksinya kepada distributor di dalam negeri.”

Berdasarkan pasal tersebut, ada 5 jenis badan usaha bidang tertentu yang menjadi pemungut PPh Pasal 22. Kelima bidang usaha tertentu itu meliputi industri semen, industri kertas, industri baja, industri otomotif, dan industri farmasi. Badan usaha tersebut melakukan pemungutan PPh Pasal 22 atas penjualan hasil produksinya kepada distributor di dalam negeri. Adapun besaran tarif yang dikenakan bervariasi tergantung pada jenis bidang usahanya, sebagai berikut:

  1. Penjualan semua jenis semen sebesar 0,25%
  2. Penjualan kertas sebesar 0,1%
  3. Penjualan semua jenis obat sebesar 0,3%
  4. Penjualan semua jenis kendaraan bermotor beroda dua atau lebih, tidak termasuk alat berat, sebesar 0,45%
  5. Penjualan baja ditetapkan sebesar 0,3%, industri baja dalam konteks ini adalah industri baja yang merupakan industri hulu, termasuk industri hulu yang terintegrasi dengan industri antara dan industri hilir.

Adapun dasar pengenaan pajaknya adalah harga jual, penggantian, nilai impor, nilai ekspor, atau nilai lain yang dipakai sebagai dasar pengenaan PPN, tanpa PPN.