Awas! Layanan Publik Diblokir Kalau Punya Utang Pajak
Sumber: Freepik
Pemerintah baru saja merilis Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 27/PJ/2025 (PER 27/PJ/2025) tentang Tata Cara Pemberian Rekomendasi dan/atau Permohonan Pembatasan atau Pemblokiran Layanan Publik Tertentu Dalam Rangka Penagihan Pajak. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa Direktur Jenderal Pajak kini dapat memberikan rekomendasi dan/atau mengajukan permohonan pembatasan akses atau pemblokiran layanan publik tertentu apabila Wajib Pajak tidak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak. Hal ini dilakukan dalam rangka penagihan pajak untuk memberikan tekanan kepada Wajib Pajak sebagai Penanggung Pajak. Lebih lanjut diatur pembatasan akses atau pemblokiran layanan publik tertentu meliputi pemblokiran akses sistem administrasi badan hukum, pemblokiran akses kepabeanan, dan pembatasan atau pemblokiran akses layanan publik lainnya.
Namun, Direktur Jenderal Pajak tidak bisa begitu saja memberikan rekomendasi dan/atau mengajukan permohonan pembatasan akses atau pemblokiran layanan publik tertentu ini. Dalam Pasal 3 PER 27/PJ/2026, rekomendasi dan/atau permohonan Pembatasan atau Pemblokiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diajukan dalam hal memenuhi kriteria:
- Wajib Pajak mempunyai jumlah Utang Pajak yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap paling sedikit sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah); dan
- terhadap Utang Pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah dilakukan pemberitahuan Surat Paksa kepada Penanggung Pajak.
Apabila pembatasan atau pemblokiran akses layanan publik lainnya dilakukan dalam rangka mendukung pelaksanaan sita atas tanah dan/atau bangunan, maka kriteria jumlah utang pajak paling sedikit sebesar Rp100.000.000,00 (seratur juta rupiah) dikecualikan.
Dengan adanya aturan ini, diharapkan Wajib Pajak yang masih memiliki utang pajak yang belum dilunasi dapat segera memenuhi kewajibannya.