Awas Gugur Sebelum Tanding! Pahami Tenggat Waktu Keberatan dan Banding di Sektor Bea Cukai
Sumber: Magnific
Dalam dunia perdagangan internasional dan kepabeanan, pelaku usaha atau Wajib Pajak terkadang dihadapkan pada ketidaksesuaian penetapan yang dikeluarkan oleh Pejabat Bea dan Cukai maupun Direktur Jenderal. Ketika hal ini terjadi, sistem hukum Indonesia telah menyediakan mekanisme resmi berupa upaya keberatan dan banding guna melindungi hak-hak para pencari keadilan.
Landasan hukum serta ketentuan waktu wajib dicermati agar upaya hukum tersebut tidak gugur karena kesalahan formal.
- Dasar Hukum Keberatan: Melangkah ke Direktur Jenderal Bea dan Cukai
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, jika Wajib Pajak merasa keberatan atas penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai ataupun penetapan dari Direktur Jenderal, langkah penyelesaian awal dapat ditempuh melalui pengajuan keberatan.
- UU Kepabeanan: Berdasarkan Pasal 93, 93A, dan 94 Undang-Undang Kepabeanan, pengajuan keberatan atas penetapan pejabat maupun Direktur Jenderal harus dialamatkan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
- UU Cukai: Sementara itu, dalam ranah cukai, Pasal 41 dan 43A Undang-Undang Cukai mengatur bahwa pengajuan keberatan kepada Direktur Jenderal serta proses banding ke Pengadilan Pajak harus dilakukan paling lama 60 hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan diterbitkan.
- Mengajukan Banding ke Pengadilan Pajak
Jika keputusan keberatan belum memenuhi rasa keadilan atau ditolak, langkah berikutnya adalah mengajukan banding ke Pengadilan Pajak.
- Aturan Kepabeanan: Merujuk pada Pasal 95 UU Kepabeanan, permohonan banding kepada Pengadilan Pajak wajib diajukan dalam jangka waktu 60 hari terhitung sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, dengan catatan pungutan yang terutang telah dilunasi terlebih dahulu.
- Kewenangan Pengadilan Pajak: Berdasarkan Pasal 31 Ayat (2) UU Pengadilan Pajak, dalam proses banding, Pengadilan Pajak berfokus untuk memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan tersebut, kecuali ditentukan lain oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.
Poin Krusial yang Sering Terlewat: Perhatikan Tenggat Waktu!
Inilah titik krusial yang sering menjadi jebakan bagi manajemen perusahaan. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengingatkan bahwa tenggat banding di bawah aturan kepabeanan adalah 60 hari. Angka ini berbeda jauh dengan tenggat waktu 3 bulan yang biasa berlaku pada keputusan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) maupun sengketa di Pemerintahan Daerah. Terlena menghitung waktu dengan standar 3 bulan untuk kasus kepabeanan hanya akan berujung pada penolakan formal. Bagi tim compliance dan finansial perusahaan, ketelitian membaca kalender dan memahami batas waktu hukum ini adalah benteng pertahanan terakhir agar hak-hak perusahaan terselamatkan sepenuhnya.