Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

28 April 2026

Avtur Naik, Pemerintah Beri Insentif PPN DTP Tiket Pesawat Lagi

Hero

Sumber: Freepik

Setelah pemberian insentif PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) atas tiket pesawat kelas ekonomi untuk penerbangan dalam negeri dalam rangka perayaan Natal, Tahun Baru, dan Idul Fitri kemarin, kini pemerintah kembali memberikan insentif serupa yang diatur dalam PMK 24 Tahun 2026. Dengan adanya kenaikan harga avtur, pemerintah berharap pemberian insentif ini dapat membuat harga tiket pesawat tetap terjangkau.

Insentif PPN DTP atas PPN terutang dari penyerahan jasa yang Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi diberikan sebesar 100% untuk tahun anggaran 2026. PPN yang terutang yang ditanggung pemerintah merupakan PPN yang terutang atas tarif dasar (base fare) dan fuel surcharge. Insentif ini diberikan kepada penerima jasa untuk periode pembelian tiket dan periode penerbangan yang dilakukan selama 60 (enam puluh) hari sejak mulai berlakunya PMK 24 Tahun 2026 ini.

Namun, tidak semua PPN yang terutang atas penyerahan jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi ditanggung pemerintah. Pasal 6 PMK 24 Tahun 2026 mengatur hal ini:

PPN yang terutang atas penyerahan jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak ditanggung pemerintah dalam hal:

  1. jasa yang diserahkan di luar periode pembelian Tiket dan periode penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1);
  2. tidak melakukan penerbangan dengan kelas ekonomi; atau
  3. Pengusaha Kena Pajak menyampaikan daftar rincian transaksi PPN ditanggung pemerintah atas penyerahan jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi tidak sesuai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5).