Aturan Turunan Natura Akhirnya Terbit

Sumber:
JAKARTA – Peraturan terkait perlakuan Pajak Penghasilan (PPh) atas natura akhirnya diterbitkan oleh pemerintah. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2023 (PMK 66/2023) ini menjadi peraturan yang dinantikan karena diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan perlakuan PPh atas penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan.
Kembali lagi kepada ketentuan yang tercantum pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), terdapat perubahan perlakuan PPh atas penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan. Sebelum UU HPP berlaku, natura dan/atau kenikmatan dikecualikan dari objek pajak dan tidak dapat menjadi pengurang penghasilan bruto, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai, diberikan di daerah tertentu, dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan. Kini, setelah UU HPP diundangkan, natura dan/atau kenikmatan menjadi objek pajak dan dapat menjadi pengurang penghasilan bruto sepanjang merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.
PMK 66/2023 memiliki 6 bab pembahasan, pertama adalah ketentuan umum. Kedua adalah pembahasan perlakuan pembebanan biaya pengganti atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan. Ketiga, natura dan/atau kenikmatan sebagai objek PPh dan pengecualiannya dari objek PPh. Keempat, tata cara penilaian dan penghitungan penghasilan berupa penggantian/imbalan dan bentuk natura dan/atau kenikmatan. Kelima, ketentuan peralihan dan yang terakhir adalah ketentuan penutup. PMK 66/2023 ini berlaku mulai 1 Juli 2023.