Aturan Terkait Kuasa Wajib Pajak
.jpg)
Sumber:
Baru – baru ini pemerintah menerbitkan PP No. 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan. Aturan ini menjadi aturan pelaksana UU KUP s.t.d.t.d UU HPP yang ikut memuat ketentuan mengenai kuasa wajib pajak. Seperti yang kita ketahui, dalam menjalankan kewajiban perpajakannya Wajib Pajak memiliki hak untuk dapat diwakilkan oleh seorang kuasa Wajib Pajak yang ditunjuk untuk mewakilkan dirinya dalam melaksanakan kewajiban perpajakan. Hal ini juga sesuai dengan Pasal 51 PP 50/2022 yang menyatakan bahwasanya wajib pajak dapat menunjuk kuasa dengan surat kuasa khusus untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Definisi dari kuasa itu sendiri secara umum dapat diartikan sebagai seseorang yang diserahi suatu wewenang karena dinilai atau dipandang sanggup untuk melakukan suatu pekerjaan sehingga dapat membantu menjalankan suatu hak atau dapat memenuhi kewajiban dari seorang pemberi kuasa. Kuasa tersebut meliputi:
- Konsultan pajak
- Pihak lain
- Keluarga
Seorang kuasa yang ditunjuk sebagaimana yang disebutkan pada Pasal 51 ayat (3) PP 50/2022 harus mempunyai kompetensi tertentu dalam aspek Perpajakan, kecuali keluarga. Yang dimaksud dengan kompetensi tertentu tersebut antara lain jenjang pendidikan tertentu, sertifikasi, dan/ atau pembinaan oleh asosiasi atau Kementerian Keuangan. Sementara itu untuk kuasa dari keluarga terdiri atas suami, istri, atau keluarga sedarah atau semenda sampai dengan derajat kedua.
Sebagai seorang kuasa dari wajib pajak, kuasa harus menjalankan hak dan memenuhi kewajiban Perpajakan sesuai dengan surat kuasa khusus dan wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Perpajakan. Kuasa tidak dapat menjalankan hak dan kewajiban Wajib Pajak yang dikuasakan kepadanya jika dalam menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya melakukan hal-hal berikut:
- Menghalang-halangi pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; atau
- Dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan atau tindak pidana lainnya.
Menteri dapat mengatur pembinaan, pengembangan, dan/ atau pengawasan konsultan pajak dan pihak lain yang bertindak sebagai kuasa Wajib Pajak untuk pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Oleh Winda Novela | 02 Januari 2023