Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

20 January 2026

Aturan Perpajakan bagi WNI yang Bekerja Remote untuk Perusahaan Luar Negeri

Hero

Sumber: Freepik

Warga Negara Indonesia (WNI) yang bekerja secara remote untuk perusahaan luar negeri, namun tetap berdomisili di Indonesia, tetap memiliki kewajiban perpajakan di Indonesia. Hal ini sesuai dengan prinsip worldwide income yang dianut Indonesia, di mana seluruh penghasilan Wajib Pajak dalam negeri baik yang bersumber dari dalam maupun luar negeri akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh).

Sebagai ilustrasi, Rich Brian bekerja secara remote untuk perusahaan yang berlokasi di Amerika Serikat, tetapi bertempat tinggal di Indonesia. Atas penghasilan tersebut, Rich Brian memenuhi syarat subjektif sebagai Wajib Pajak dalam negeri karena berdomisili di Indonesia dan syarat objektif karena memperoleh penghasilan. Oleh karena itu, Indonesia berhak mengenakan PPh atas penghasilan Rich Brian dengan tarif progresif sesuai Pasal 17 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Di sisi lain, Amerika Serikat sebagai negara sumber penghasilan juga berhak mengenakan pajak atas penghasilan tersebut. Kondisi di mana dua negara mengenakan pajak atas penghasilan yang sama menimbulkan potensi pajak berganda. Untuk menghindari hal tersebut, pengenaan pajak atas penghasilan Rich Brian mengacu pada Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dan Amerika Serikat. Berdasarkan P3B tersebut, Amerika Serikat sebagai negara sumber berhak mengenakan pajak terlebih dahulu.

Selanjutnya, Indonesia memberikan fasilitas kredit pajak luar negeri sebagaimana diatur dalam Pasal 24 UU PPh jo. UU HPP. Melalui mekanisme ini, PPh yang telah dipotong atau dibayar di luar negeri dapat dikreditkan untuk mengurangi PPh yang terutang di Indonesia.

Ketentuan mengenai besarnya PPh luar negeri yang dapat dikreditkan diatur lebih lanjut dalam Pasal 6 Ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 192/PMK.03/2018. Berdasarkan ketentuan tersebut, kredit pajak luar negeri yang dapat dimanfaatkan adalah jumlah yang paling kecil di antara:

  1. jumlah pajak penghasilan yang seharusnya terutang, dibayar, atau dipotong di luar negeri dengan memperhatikan ketentuan dalam P3B, dalam hal terdapat P3B yang telah berlaku efektif;
  2. jumlah PPh Luar Negeri; dan
  3. jumlah tertentu yang dihitung menurut perbandingan antara penghasilan yang diterima atau diperoleh dari sumber penghasilan di luar negeri terhadap Penghasilan Kena Pajak dikalikan dengan PPh yang terutang atas Penghasilan Kena Pajak, paling tinggi sebesar PPh yang terutang tersebut.

Dengan demikian, WNI yang bekerja secara remote untuk perusahaan luar negeri tetap memiliki kewajiban perpajakan di Indonesia.