Aturan Pengkreditan Pajak Masukan Pasca Implementasi Coretax

Sumber: Freepik
Ketentuan cara mengkreditkan pajak masukan terbaru diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (sebagaimana telah dicabut dengan UU Nomor 6 Tahun 2023). Kemudian seiring dengan penggunaan sistem Coretax Direktorat Jenderal Pajak (DJP), terdapat ketentuan terbaru pengkreditan pajak masukan pasca implementasi Coretax yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.
Aturan Mengkreditkan Pajak Masukan Pasca Implementasi Coretax
Berikut ketentuan cara mengkreditkan pajak masukan pasca implementasi Coretax:
- Pengkreditan di masa pajak yang sama
Pajak masukan harus dikreditkan pada masa pajak yang sama dengan penerbitan faktur pajak untuk menjaga keselarasan antara pajak keluaran dan pajak masukan.
- Pengkreditan hingga tiga masa pajak
Jika tidak dapat dikreditkan pada masa pajak yang sama, PKP memiliki waktu hingga tiga masa pajak berikutnya untuk mengkreditkan faktur tersebut, asalkan belum dibebankan sebagai biaya.
- Dokumen pendukung
Dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak, seperti dokumen impor atau nota retur, juga dapat dikreditkan dalam periode yang sama atau hingga tiga bulan setelah dokumen tersebut dibuat.
- Kewajiban pelaporan
Semua pengkreditan harus dilaporkan melalui SPT Masa PPN menggunakan aplikasi Coretax untuk memastikan akurasi data dan kepatuhan terhadap regulasi.
Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan Terbaru
Berikut beberapa ketentuan yang merupakan pelonggaran pengkreditan pajak masukan yang tertuang dalam UU Cipta Kerja:
- Pelonggaran ketentuan pengkreditan pajak masukan
Sebelumnya, Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang belum berproduksi tidak dapat mengkreditkan pajak masukan. Namun, UU Cipta Kerja mengubah ketentuan ini. Berdasarkan Pasal 9 Ayat (2a) UU PPN yang telah direvisi, PKP yang belum melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) dapat mengkreditkan pajak masukan atas perolehan BKP/JKP, impor BKP, dan pemanfaatan BKP/JKP dari luar negeri.
Perubahan utama:
PKP yang belum berproduksi tetap dapat mengkreditkan pajak masukan.
- Mengkreditkan pajak masukan setelah faktur pajak dibuat
PKP diberikan kelonggaran waktu hingga tiga bulan setelah masa pajak berakhir untuk mengkreditkan Pajak Masukan yang belum dikreditkan.
Ketentuan baru:
Pajak Masukan dapat dikreditkan paling lama tiga bulan setelah berakhirnya masa pajak faktur dibuat, selama belum dibebankan sebagai biaya atau dikapitalisasi.
- Faktur pajak tanpa identitas pembeli untuk pedagang eceran
PKP pedagang eceran kini diperbolehkan membuat faktur pajak tanpa mencantumkan identitas pembeli, dengan ketentuan:
- Pembeli merupakan konsumen akhir;
- Aturan lebih lanjut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK Nomor 8/PMK.03/2021).
- Pengkreditan pajak masukan sebesar 80%
PKP yang memperoleh BKP/JKP sebelum dikukuhkan sebagai PKP dapat mengkreditkan pajak masukan sebesar 80% dari Pajak Keluaran yang seharusnya dipungut.
- Kredit atas BKP/JKP yang tidak dilaporkan
Pajak masukan atas perolehan BKP/JKP yang tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN tetap dapat dikreditkan jika ditemukan dalam pemeriksaan dan memenuhi syarat.
- Kredit atas ketetapan pajak
PKP dapat mengkreditkan pajak masukan yang ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak, ketetapan tersebut telah dilunasi dan tidak ada upaya hukum.
Pengetatan Aturan e-Faktur dan Pajak Masukan
Berikut adalah ketentuan yang memperketat pembuatan faktur pajak elektronik (e-Faktur) dan pengelolaan pajak masukan:
- Pencantuman identitas pembeli
PKP selain pedagang eceran wajib mencantumkan identitas pembeli secara lengkap dalam faktur pajak, termasuk nama, alamat, NPWP, atau nomor induk kependudukan.
- Pembatalan pengkreditan pajak masukan
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan membatalkan pengkreditan pajak masukan jika:
- Dalam tiga tahun sejak masa pajak pertama kali dikreditkan, PKP belum melakukan penyerahan BKP/JKP.
- PKP membubarkan usaha atau dicabut status PKP-nya.
- Sektor tertentu: Jangka waktu tiga tahun dapat diperpanjang untuk sektor usaha tertentu, sesuai PMK.
- Kewajiban pengembalian pajak masukan
Jika pengkreditan pajak masukan dibatalkan, PKP wajib mengembalikannya ke kas negara, termasuk jika telah menerima restitusi. Pembayaran harus dilakukan:
- Akhir bulan setelah jangka waktu tiga tahun berakhir.
- Akhir bulan setelah pembubaran usaha atau pencabutan PKP.
Tips Mengkreditkan Pajak Masukan Pasca Implementasi Coretax
Berikut beberapa tips mengkreditkan pajak masukan pasca implementasi Coretax untuk memudahkan Anda mengelola pajak masukan:
- Gunakan fitur prepopulated di Coretax
Manfaatkan fitur prepopulated untuk mempermudah identifikasi faktur pajak masukan yang dapat dikreditkan secara otomatis di SPT Masa PPN.
- Perhatikan batas waktu pengkreditan
Pastikan faktur pajak dikreditkan dalam masa pajak yang sama atau maksimal tiga bulan setelah penerbitan untuk menghindari kehilangan hak mengkreditkan.
- Cek kelengkapan dokumen
Pastikan dokumen pendukung seperti faktur pajak, dokumen impor, atau nota retur sudah lengkap sebelum melakukan pelaporan.
- Konsultasikan dengan ahli pajak
Jika menghadapi kendala teknis atau administrasi dalam sistem Coretax, konsultasikan dengan konsultan pajak terpercaya untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan terbaru.
- Optimalkan pelaporan elektronik
Gunakan aplikasi resmi DJP seperti e-Faktur Coretax untuk mempermudah proses pelaporan dan meminimalkan risiko kesalahan data.