Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

28 July 2023

Aturan Mengenai Kuasa Wajib Pajak Akan Dibuat

Hero

Sumber:

JAKARTA – Sebagai tindak lanjut atas ketentuan dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang menyebutkan bahwa kuasa wajib pajak terdiri dari konsultan pajak dan selain konsultan pajak, pemerintah menyiapkan regulasi khusus terkait hal tersebut. Sekti Widihartanto selaku Kepala Bidang Perizinan dan Kepatuhan Penilai, Aktuaris, dan Profesi Keuangan Lainnya Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) mengatakan bahwa peraturan ini perlu dibuat untuk menciptakan equal playing field antara kuasa wajib pajak yang merupakan konsultan pajak dan kuasa wajib pajak yang bukan merupakan konsultan pajak.

Sebelum UU HPP berlaku, aturan yang berlaku adalah hanya konsultan pajak dengan sertifikat dan izin yang dapat menjadi kuasa wajib pajak. Kini, setelah UU HPP berlaku, pihak selain konsultan pajak yang memiliki kompetensi di bidang perpajakan juga bisa menjadi kuasa wajib pajak. Sekti Widihartanto mengatakan, aturan yang akan dibuat ini mengatur secara rinci cara untuk menciptakan kesetaraan antara konsultan pajak dan pihak selain konsultan pajak, yaitu salah satunya dengan cara ujian kompetensi yang menjadi syarat yang diatur oleh undang-undang. Ujian kompetensi ini menunjukkan bahwa untuk menjadi kuasa wajib pajak, seseorang harus mempunyai kompetensi di bidang perpajakan.

Kementerian Keuangan sebagai otoritas terkait akan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang kuasa wajib pajak ini. Sementara itu, pelaksanaan pembinaan dan pengawasan akan dilaksanakan secara kolaboratif oleh PPPK dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).