Aturan Baru Wajib Pajak Warisan yang Belum Terbagi

Sumber:
Seperti yang diketahui, warisan yang belum terbagi merupakan subjek pajak. Apabila warisan belum terbagi tersebut menerima atau memperoleh penghasilan, maka statusnya berubah menjadi wajib pajak. Karena sudah memenuhi ketentuan untuk menjadi wajib pajak, maka wajib pajak warisan yang belum terbagi harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Hal ini dijelaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 Pasal 32.
NPWP untuk wajib pajak warisan yang belum terbagi didapatkan dengan cara mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal orang pribadi yang meninggalkan warisan. Pendaftaran tersebut dapat dilakukan oleh wakil dari wajib pajak paling lambat akhir bulan berikutnya setelah wajib pajak orang pribadi yang meninggalkan warisan tersebut meninggal dunia. Wakil wajib pajak warisan yang belum terbagi ini bisa merupakan ahli waris, pelaksana wasiat atau pihak yang mengurus harta peninggalan. Selain mendaftarkan wajib pajak untuk memperoleh NPWP, wakil wajib pajak warisan yang belum terbagi juga melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan yang lain.
Apabila wakil wajib pajak warisan yang belum terbagi tidak melaksanakan kewajiban mendaftarkan wajib pajak warisan yang belum terbagi untuk memperoleh NPWP, maka Kepala KPP dapat menerbitkan NPWP secara jabatan berdasarkan hasil penelitian administrasi sesuai data dan/atau informasi yang dimiliki atau diperoleh Direktorat Jenderal Pajak. Selanjutnya, apabila warisan yang belum terbagi tersebut pada akhirnya telah dibagikan, maka Kepala KPP dapat melakukan penghapusan NPWP berdasarkan permohonan wajib pajak atau secara jabatan.